Connect with us

Berita Patroli

Razia

Ditreskoba Polda Jatim Bekuk Tersangka Penanam Pohon Ganja Secara Hidroponik

Surabaya | Berita Patroli
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur
menggerebek sebuah rumah di wisma Lidah Kulon, Surabaya, yang merupakan tempat untuk menanam pohon ganja dengan cara hidroponik”,Rabu (4/3/2020)

Tersangka adalah seorang pria yang berprofesi sebagai tukang tatto yang bernama Dino (45) asal Perum Wisma Lidah Kulon, Polisi juga mengamankan barang bukti 27 tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik.

Kabid humas Kombes Pol Trunoyudo mengatakan terbongkarnya kasus ini berkat dari tim Reskoba yang saat itu mendapat laporan, dan langsung menindak lanjuti.

“Kita langsung dalami penyelidikan atas laporan tersebut, dan ternyata benar dirumah tersebut ada tanaman jenis ganja yang ditanamnya,” pungkasnya

Tersangka mengaku memperoleh bibit saat membeli daun ganja dari salah seorang narapidana “Sementara, hasil penanaman ganja ini dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Yang dari pohon setinggi 40 centimeter sudah dua kali dikonsumsi,” ujarnya

Direktur resnarkoba Polda Jatim Kombes Cornelis M Simanjuntak menyampaikan tersangka menanam 27 pohon ganja dengan cara hidroponik sejak Desember 2019.

“Pemilik belajar menanam dari internet. Pohon ganja yang paling besar berusia tiga bulan, sedangkan yang paling kecil masih dua minggu,” ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. ( Red/ Prast )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Razia

To Top