Hukum dan Kriminal
Gebrakan Mahfud MD, Polsek Tak Berwenang Lakukan Penyidikan
MENANGGAPI usulan dari mengkopolhukam Pengamat Hukum yang sekaligus Advokat Didi Sungkono angkat bicara,” Hukum itu diciptakan untuk kesejahteraan masyarakat agar bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat, karena keadilan tidak harus didapat dipengadilan, semua ada aturan yang harus dijalankan oleh rekan rekan penyidik dikepolisian, sudah diatur dalam PERMA No 02 Tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda KUHP.
Salah satu contoh di pasal 364,373,379,384,407,482, denda dua ratus dua lima dibaca dua juta lima ratus rupiah, dan pelaku tidak ditahan serta diadili secara cepat. Hal tersebut juga bisa dilaksakan dengan pedoman yang biasa disebut ADR alternative Dispute Resolution, diatur dalam PERKAP No 06 tahun 2019 pengganti PERKAP No 14 tahun 2012 dan diatur juga dengan SE Kapolri No 08 / VII/ 2018 tertanggal 27 Juli 2018, tentang Restorative Justice, jadi sudah sangat lengkap, masyarakat menunggu hal tersebut dilaksanakan,” urai Didi Sungkono yang Juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia 789
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja Kepolisian Republik Indonesia, ada gebrakan baru dikeluarkan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD.
Ia mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).
“Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahfud yang juga Menteri Politik Hukum dan Keamanan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020), usai bertemu Presiden Joko Widodo.
Mahfud mengatakan usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan bahwa jajaran polisi di tingkat Polsek sering dibebani target penanganan perkara. Akibat hal itu, kata Mahfud, Polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabene-nya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.
“Karena ini Polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan,” ujar dia.
“Jadi dengan ini, Polsek tidak cari-cari perkara,” ucap Mantan Ketua MK ini. Usulan itu juga berangkat dari fakta bahwa lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan hanya memiliki tingkatan wilayah terkecil di Kota atau Kabupaten, yakni Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri. Sedangkan Polsek merupakan unsur Polri yang berada di tingkat kecamatan.
“Karena Kejaksaan dan Pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota yang terbawah, kenapa kok Polsek ikut-ikutan. Meski begitu ini akan masih diolah lebih lanjut,” ujarnya dinukil Antara.
Meski demikian, kata Mahfud, perubahan tugas struktural kepolisian ini baru berupa usulan, dan masih akan dibahas dengan instansi terkait. Jika benar-benar dilaksanakan, diharapkan layanan polisi sebagai pengayom masyarakat bisa benar-benar semakin mendekati kenyataan. Andrijanto/khamim/wawan

You must be logged in to post a comment Login