Berita Nasional
Pungli di Dunia Pendidikan Meningkat, KPK Warning Kepala Daerah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Berita Patroli – Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penerimaan mahasiswa baru di Indonesia. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, tercatat 28 persen pungli terjadi dalam proses penerimaan murid baru di jenjang dasar dan menengah.
“Hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa 28 persen pungli masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).
Angka ini meningkat dibandingkan temuan SPI Pendidikan tahun 2023 yang mencatat pungli di angka 24,65 persen. Bahkan, KPK mencatat praktik koruptif dalam sektor pendidikan terjadi pada 51,32 persen tingkat satuan pendidikan di berbagai daerah.
KPK menyebut fenomena ini sebagai peringatan serius yang mengancam integritas pendidikan di Tanah Air. Untuk itu, lembaga antirasuah telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap praktik suap dan gratifikasi dalam sektor pendidikan.
“Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid yang memaksakan anaknya masuk ke sekolah tertentu, padahal kuota sudah penuh,” kata Budi.
Sebagai bentuk pencegahan, KPK juga merekomendasikan agar setiap daerah segera menetapkan dan sosialisasikan Surat Keputusan (SK) wilayah zonasi, termasuk informasi daya tampung dan kapasitas peserta didik baru. Dengan demikian, proses penerimaan dapat berlangsung transparan dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.
“Penyebarluasan SK wilayah zonasi penting agar orang tua mengetahui sekolah mana yang kuotanya sudah penuh dan mana yang masih tersedia,” tambah Budi.
KPK menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dan pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas, terutama dalam momentum PPDB yang kerap menjadi celah praktik koruptif tahunan. (Red)

You must be logged in to post a comment Login