JATIM
Tim Gabungan Polres dan Kejaksaan Negeri Magetan Berhasil Ringkus Kembali Tahanan Yang Kabur.
Magetan Berita Patroli. Wisnu Wijaya alias mbah anang, tahanan yang menjadi terdakwa atas kasus pencabulan yang kabur beberapa waktu lalu dari Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Dalam kurun waktu 37 jam berhasil diringkus di rumah guru Spiritualnya di Cawas, Klaten, Jawa Tengah, oleh Tim Gabungan Porles dan Kejaksaan Negeri Magetan.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo membenarkan berita penangkapan itu dan menjelaskan bahwa terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan, pada Rabu, (24/01/2024) pukul 02:00 wib.
“Tahanan yang kabur sudah tertangkap di Dusun Sepi Desa Barepan, Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, di rumah guru spiritualnya,” jelasnya.
Terdakwa yang dititipkan Rutan Magetan, kabur saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa siang, (23/1/2024).
Terdakwa berhasil membuka gembok ruang tahanan di Pengadilan dan kabur, usai menjalani sidang pemeriksaan saksi pada pukul 11.20 WIB, Keluar melompat pagar tembok Pengadilan melalui kantor Pajak yang bersebelahan dengan kantor PN, Magetan.
Setelah berhasil kabur, terdakwa mengaku sembunyi di kali gandong, tidur dipinggir sungai satu malam, dan paginya dia mendatangi rumah keluarganya lalu minta makan, setelah itu dia lalu naik bus menuju rumah guru spiritualnya di wilyah Cawas, Klaten, Jawa Tengah.
Terdakwa yang kabur tersebut, sedang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.* @pria/jgt-88.
