Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

“STOP ROKOK ILEGAL” Talkshow, Tentang sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di kabupaten magetan.

Magetan Berita Patroli – Pemerintah kabupaten magetan melalui Dinas satuan polisi pamong praja dan damkar kabupaten magetan menggelar acara talkshow di lapangan desa tulung, kecamatan kawedanan, kabupaten magetan pada minggu,(24/07/2022).

Talkshow dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto beserta jajaran Forkopimda, Forkopimca, dengan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.

Bupati magetan Suprawoto bersama perwakilan dari dinas bea dan cukai madiun, Ibnu sigit jatmiko, berikan edukasi kepada masyarakat tentang Pelanggaran dan bahayanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

Kapala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudi Harsono dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tujuan dalam acara talkshow ini sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai semua yang berhubungan dengan rokok ilegal, juga sebagai salah satu upaya untuk penegakan hukum dengan adanya pita cukai palsu atau bekas dan adanya rokok ilegal yang telah beredar.

“Dengan adanya sosialisasi melalui talkshow ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat agar memahami tentang ciri-ciri rokok ilegal, pita cukai palsu dan bekas yang di gunakan lagi maupun rokok legal yang di edarkan di wilayah kabupaten magetan. Selain itu, agar supaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengunakan/mengkonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal,” kata Rudi Harsono.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Madiun Ibnu Sigit Jatmiko, sebagai salah satu narasumber, beliau menjelaskan secara rinci mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan rokok legal atau pita cukai palsu dan bekas yang di pergunakan lagi untuk pemalsuan rokok ilegal yang beredar di mayarakat.

“Untuk bisa membedakan antara rokok ilegal maupun yang legal itu sebetulnya tidak susah, seperti rokok ilegal itu polos atau tanpa pita cukai, pita cukai palsu atau bekas itu sudah berbeda,” terang Ibnu sigit jatmiko.

Masih kata Ibnu, Yang dimaksud polos itu tidak ada pita cukainya, kalau palsu ada pita cukainya tapi tidak asli, untuk pita cukai bekas itu pita cukainya bekas dan dipakai lagi, kalau berbeda ini biasanya rokok yang filter dan SKM (keretek/red) itu biasanya ditukar pita cukainya, karena harga nilai pajak cukainya lebih murah rokok kretek dibanding rokok filter.
Nilai cukai rokok filter kisaran Rp.1000 perbatang, sedangkan rokok Kretek Rp.400 pebatang,” jelas Ibnu sigit.

Selain itu, didepan ratusan masyarakat Kawedanan dan sekitarnya, Ibnu juga membeberkan ancaman dan sanksi pidananya bagi siapapun yang memakai, menjual dan mengedarkan rokok ilegal sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk sanksi bagi yang mengedarkan rokok ilegal ini kalau yang pita cukai palsu dan bekas itu pidana 1 sampai 8 tahun penjara dan denda 10 kali sampai 20 kali lipat dari nilai cukai.
Sedangkan untuk yang polos dan berbeda, itu pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 2 sampai 5 kali nilai cukai,” Pungkasnya.

Acara Talkshow Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di lapangan Desa Tulung, terlihat antosias ratusan penonton yang hadir juga diramaikan lapak-lapak UMKM, BUMDES masyarakat sekitar.
Hal itu sesuai apa yang menjadi pesan Bupati Magetan Suprawoto agar semua kegiatan di eventkan sehingga membawa dampak yang luar biasa bagi peningkatan perekonomian masyarakat di wilayah kabupaten magetan. Adv/ publikasi Dinas Satpol PP dan Damkar kab. Magetan. @pria/jgt-88.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top