Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Wabup Bojonegoro

Bojonegoro – Berita Patroli

Hakim tunggal Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro menolak praperadilan diajukan Wakil Bupati Bojonegoro Drs. Budi Irawanto, M.Pd melalui kuasa hukumnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro itu, hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara tegas mengatakan, surat ketetapan nomor : S.Tap/5/II /RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 2 Februari 2022 tentang Penghentian Penyidikan terhadap laporan pemohon, tidak termasuk dalam pro justicia.

Karena tidak termasuk dalam pro justicia, surat ketetapan penghentian penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Daerah Kepolisian (Kapolda) Jawa Timur cq Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim sebagai pihak termohon praperadilan tersebut tidak masuk dalam ranah praperadilan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Putusan MK nomor : 21/PPU-XII/2014 tentang perluasan obyek praperadilan.

Dalam pokok perkara, sambung Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, menyatakan perkara permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Atas dasar inilah, hakim tunggal pemeriksa dan pemutus perkara gugatan permohonan praperadilan menilai, permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Bojonegoro melalui kuasa hukumnya ini tidak didasari aturan yang ada. “Dan oleh karena itu, gugatan praperadilan yang dimohonkan Wakil Bupati Bojonegoro melalui kuasa hukumnya ini patut ditolak,” tegas Dewantoro.

Ditemui usai persidangan, Muhammad Sholeh selaku kuasa hukum Pemohon mengaku kecewa terhadap keputusan hakim tunggal pemeriksa praperadilan ini.

Lebih lanjut Sholeh mengatakan, terkait eksepsi termohon yang dikabulkan, kalau memang arahnya adalah Perkap nomor 6 tahun 2019, hal itu tidak akan dilakukan pemohon. “Kami tidak mungkin melakukan upaya sebagaimana disebutkan dalan Perkap nomor 6 tahun 2019 dengan melakukan gelar perkara,” ujar Sholeh.

Pertimbangannya adalah, lanjut Sholeh, atasan penyelidik ini satu kesatuan dengan atasan penyidik, sama-sama dari Kepolisian sehingga tidak mungkin bisa independen.

Sholeh kembali menandaskan, maka dari itu, opsi gelar perkara tidak dilakukan dan yang paling adil adalah lembaga praperadilan.

Tim kuasa hukum pemohon juga kecewa atas sikap hakim yang tidak menyentuh substansi dimana penghentian itu berdalih bukan peristiwa pidana. Dengan adanya keputusan hakim ini, Sholeh menegaskan, akan menimbulkan stigma negatif di masyarakat, siapapun yang dirugikan dengan adanya penghentian penyelidikan, para pencari keadilan tidak bisa mengajukan keberatan dilembaga praperadilan.(Syn)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top