Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Reskrim Polres Lamongan berhasil menangkap sekawanan tersangka yang melakukan kekerasan di muka umum

Lamongan – Berita Patroli

Tak hanya menciduk pelaku penipuan minyak goreng oplosan,  Reskrim Polres Lamongan juga berhasil menangkap sekawanan tersangka yang melakukan kekerasan di muka umum. Bahkan, akibat aksi nekat tersangka, salah satu korbannya harus meninggal dunia.

Diketahui, peristiwa nahas ini terjadi usai sekawanan tersangka tersebut menggelar pesta minuman keras (miras) jenis towak dengan tiga korbannya di salah satu halaman warung yang biasa menjadi tongkrongan mereka, tepatnya Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

tempat kejadian perkaranya sebenarnya di sebuah halaman warung, Desa Kranji, Paciran, pada beberapa waktu yang lalu, saat sore hari,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, saat di Mapolres Lamongan, Selasa (29/3/2022).

Menurut Miko, aksi kekerasan ini dipicu oleh keributan yang melibatkan tersangka dengan para korbannya. Adapun 3 korbannya yakni Y (44), LH (34), dan HI (33), yang semuanya merupakan nelayan asal Desa Kranji, Paciran, Lamongan.

Sementara para tersangaka, masing-masing adalah MA (25), RAF (19), MNA (27), dan S (25) yang berasal dari Desa Warulor, Kecamatan Paciran. Serta WAY (22), MH (35), ATA (22), FA (30), dan HS (25), yang berasal dari Desa Campurejo Kecamatan Panceng, Gresik.

“Tersangka saat itu merasa tak terima atas sikap korban kepadanya, kemudian terjadi cekcok dan keributan, akhirnya tersangka FA dan MS pergi meninggalkan TKP dan kembali lagi bersama teman-temanya untuk melakukan pembalasan,” terang Miko.

Lebih lanjut, Miko menambahkan, para korban yang saat itu masih dalam kondisi mabuk akibat pengaruh towak pun dihampiri oleh 9 orang tersangka. Selang sejenak, tersangka mengeroyok dan memukuli para korbannya.

“Korban Y dihantam dengan paving blok oleh tersangka di bagian kepalanya hingga terkapar dan tewas. Sedangkan 2 korban lainnya, yakni LH dan HI berhasil lolos dengan luka memar di bagian kepala dan punggungnya,” imbuhnya.

Masih kata Miko, saat ini polisi berhasil mengamankan 5 tersangka tersebut di antaranya MH, ATA, MA, WAY, dan RAF di hari yang berbeda. Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka.

“Barang bukti yang disita yakni paving blok jenis bata. Dan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 170 ayat 1 ke 3e KHUP, dengan ancaman hukuman penjara selama-selamanya 12 tahun,” pungkasnya (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top