Berita Nasional
Kejari Tanjung Perak hentikan kasus pencurian HP
Surabaya – berita Patroli
Tangis haru tak bisa ditahan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH, pimpinan wanita pertama di krops Adyhaksa Jawa Timur ini terus mengucurkan airmata saat Kejari Tanjung Perak berhasil melakukan restorative justice dalam tindak pidana pencurian handphone dengan tersangka Mas’ud Bin Lusin. Terdakwa diketahui mencuri handphone untuk memenuhi kebutuhan anaknya daftar sekolah.
“ Keadilan yang sesungguhnya adalah di Restorative Justice ini,” ucap Mia sambil menangis.
Hal itu disampaikan Mia saat meresmikan rumah restorative justice (Rumah RJ) Kejari Tanjung Perak di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Senin (28/3/202)
Dalam kesempatan tersebut, Mia pun mengutip salah satu surat Al-Quran yakni surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil.
“ Dan pada hari ini kami berusaha untuk bersikap adil, adil yang seadil-adilnya bagi mereka yang membutuhkan sebagaimana amanah Jaksa Agung bahwa hukum itu hanya tajam kebawah namun tumpul ke atas. Kita bisa membuktikan bahwa hukum itu bisa tumpul kebawah,” ujarnya sambil terus mengucurkan airmata.
Mia pun menjelaskan, Tersangka Mas’ud Bin Lusin ini tak pernah berniat untuk melakukan kejahatan. Namun karena keadaan yang mendorongnya untuk berbuat jahat yakni untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang akan masuk sekolah.
Dalam kesempatan ini, Kajati Jatim juga menyerahkan anak dari tersangka kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk bisa kembali sekolah, karena selama ini anak tersangka tidak sekolah lantaran terhimpit masalah ekonomi.
“Kami keluarga kejaksaan menitipkan anak ini kepada Pak Walikota melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk bisa dididik agar bisa menjadi penerus dimasa mendatang, dan bisa mendapatkan haknya sebagai perempuan dan bisa mendapatkan ilmu yang mandiri dan baik,” kata Kajati kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
Permintaan Kajati tersebut disambut positif oleh Walikota Eri Cahyadi. Dia berjanji amanah yang diberikan akan dijalankan dengan tulus dan ikhlas.
“Insyaallah, kami akan menjaga ananda dan mendidiknya agar kelak menjadi pemimpin yang hebat,” ujar Eri Cahyadi.
Usai acara, pada wartawan Mia mengungkapkan saat ini terdapat 21 kasus pidana di Jawa Timur yang mengajukan RJ ke Kejaksaan Agung.
“Dari Januari hingga Maret (2022, red) terdapat 21 kasus, kemudian disetujui oleh pimpinan di Kejagung 15 yang dua ditolak,” ungkapnya.
Masih kata Kajati, setiap pengajuan RJ bukan berarti langsung disetujui. Namun ada proses tanya jawab, diteliti berkas perkaranya terlebih dahulu. Sampai saat ini Kejagung masih meneliti berkas empat perkara yang lain. Berkas tersebut masih harus berjuang bersama 34 propinsi lainnya di Indonesia.
“Karena akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Gunakan sebaik-baiknya karena hukum yang harus kita ayomi, masyarakat yang harus kita ayomi adalah menggunakan hukum yang berkembang, yang ada di masyarakat. Yang tahu tentang bagaimana hukum yang di tujuh adalah tokoh-tokoh yang ada di masyarakat,” urainya.
Sementara Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, Rumah RJ di Kelurahan Babat Jerawat yang dilaunching hari ini merupakan Rumah RJ kedua.
“Yang pertama ada di Kelurahan Kemayoran,” ujar pria yang karib disapa Kasna ini.
Jaksa asal Bali ini menyebut, untuk Kejari Tanjung Perak sendiri sudah melakukan RJ pada dua perkara pidana. Dia pun berharap agar kedepan semakin banyak lagi perkara yang diselesaikan melalui RJ.
Foto caption : Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH MH, Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto saat meresmikan RJ Omah Rukun Kejari Tanjung Perak (Red)

You must be logged in to post a comment Login