Berita Nasional
Lilik Handayani Bidan Desa Kambinganrejo Grati, Klarifikasi Perihal Dugaan Surat Keterangan Lahir Palsu
PASURUAN, BERITA PATROLI – Gencarnya pemberitaan tentang surat keterangan lahir palsu yang diduga dibuat dan dilakukan oleh Winda Pratiwi, kepala seksi pemerintahan desa Bandaran Kec Winongan Pasuruan. Dikabarkan bahwa surat kelahiran palsu yang diduga dilakukan oleh Winda tersebut,isunya dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Lilik Bidan desa Kambinganrejo kec Grati Pasuruan.
Namun beberapa hari pasca pemberitaan tersebut, Lilik Handayani, Adm, Keb. Selaku pihak yang merasa namanya diperbincangkan banyak pihak, kepada awak media Patroli menegaskan,” Iya saya adalah Lilik Handayani Bidan desa Kambinganrejo dan saya memang pernah diikuti oleh Winda Pratiwi selaku asisten saya, dia bekerja ikut saya beberapa tahun yang lalu ketika Winda masih belum menikah dan sekarang dia menjadi Kasipem desa Bandaran Winongan.” Jelas Lilik.
Lilik bidan desa yang dikenal bekerja keras dan berprestasi sebagai Pembina Posyandu Lansia terbaik tingkat kabupaten Pasuruan pada tahun 2017 itu kepada awak media menambahkan,” Saya dan dibantu para staf saya disini ( Bidan desa Kambinganrejo ) selalu mengutamakan pelayan dengan sebaik baiknya kepada masyarakat desa Bandaran dan sekitarnya serta kami tegaskan pula bahwa kami tidak pernah memberikan atau mengeluarkan atau membuatkan atau menanda tangani surat apapun yang tidak sesuai ketentuan, apalagi membuat dan menanda tangani surat kelahiran yang diisukan oleh warga Bandaran Winongan, bahwa isu surat kelahiran dari saya adalah tidak benar.” Tambah Lilik yang didampingi oleh suaminya.
Diberitakan sebelumnya bahwa warga desa Bandaran semakin gerah dan marah kepada Tohari selaku kades dan Winda Pratiwi selaku Kasipem desa Bandaran. Lantaran pemalsuan surat keterangan lahir yang dibuat oleh Winda Pratiwi diduga kuat dibantu dan atau sengaja dibiarkan oleh Tohari selaku kades Bandaran kec. Winongan Pasuruan.
Surat kelahiran palsu tersebut kemudian dipergunakan oleh Winda Pratiwi sebagai kelengkapan untuk mengurus dan atau memasukkan Belva Khawla Khadeejah Alfian ( anak kandung dari M. Yusril Alfian, hasil perkawinan sirri dengan wanita yang belum dikenal / Red ) untuk dimasukkan dalam daftar anak kandung dalam KK milik Sanip, 53 tahun, swasta, warga dusun Beji RT 002 / 010 desa Bandaran kec. Winongan Pasuruan.
Diceritakan sebelumnya bahwa dengan disaksikan oleh banyak perangkat desa, Winda mengaku bahwa dirinya yang membuat atau memalsukan surat keterangan lahir milik Belva Khawla Khadeejah Alfian, dengan meminta dan atau memalsukan surat tersebut akhirnya oleh Winda diserahkan kepada kades Tohari dan ditanda tangni sebagai surat pengantar pengajuan KK milik Sanip, sehingga melalui proses pengajuan tersebut keluarlah KK baru milik Sanip yang didalamnya ditambahkan anak kandung baru atas nama Belva Khawla Khaeejah Alfian. Sementara Sanip dan istrinya Siti Sarofah tidak pernah merasa hamil dan melahirkan anak tersebut. ( muin/tim )

You must be logged in to post a comment Login