Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penangguhan Penyidikan terkait Kasus Penggelapan dan Penipuan Mobil antara Direktur dan Wadirut CV. Adhi Djojo

NGANJUK, JATIM, BERITA PATROLI – Perkembangan kasus dugaan penggelapan dan penipuan satu buah Mobil Pajero di Polres Nganjuk antara pihak pelapor M. Burhanul Karim Direktur CV. Adhi Djojo dengan terlapor wakil direkturnya Bagus Setyo Nugroho Kamis (06/05) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi terlapor di Ruang Pidum Polres Nganjuk berlangsung selama 3 jam.

Berdasarkan surat nomor B/53.4/    IV /RES.1.11/ 2021/ Satreskrim . Saudara Bagus Setyo Nugroho wakil Direktur CV.Adhi Joyo , yang berawal dari penyelidikan dan sekarang sudah naik ke penyidikan.

Serta adanya surat panggilan ke 2 kepada Sdr. Bagus selaku terlapor dengan mendatangi Kanit Pidum Polres Nganjuk guna memberikan keterangan saksi terlapor.

Kuasa hukum terlapor Imam Ghozali, S.H., M.H. setelah keluar dari ruangan penyidikan menjelaskan kepada awak media “hari ini pihak kita baru bisa memenuhi panggilan ke 2 dari pihak Sat Reskrim Polres Nganjuk, yang mana pada panggilan pertama belum bisa menghadiri panggilan dikarenakan ada kesibukan” Katanya kepada awak media.

“Kita selaku tim kuasa hukum dari terlapor yaitu Sdr. Bagus dalam agenda penyidikan tadi mengajukan Permohonan Penangguhan Penyidikan terkait atas nama klien kami kepada Kapolres Nganjuk, berdasarkan pengaduan M Burhanul Karim terkait dugaan Penggelapan dan Penipuan dalam Laporan Polisi No : LP-B/71/XII/Res.1.11/2020/ReskrimSPKT/Polres Nganjuk serta surat perintah penyidikan No: Sprin.Sidik/53/IV/Res.1.11/2021/satreskrim tertanggal 6 April 2021” Terang Imam.

Masih menurut keterangan Kuasa Hukum Bagus menjelaskan “adapun dasar kita ajukan permohonan penangguhan ini dikarenan ada gugatan kami di PN Kab. Nganjuk terkait tukar menukar mobil, dan apabila mobil pajero yang dibawa klien kami dilaporkan terkait penggelapan dan penipuan, pihak kita juga ajukan laporan atas Penggelapan dan Penipun mobil Ertiga yang di bawa oleh Sdr. M. Burhanul Karim ke Polres Nganjuk dengan barang bukti yang sama” Jelas Imam.

Imam Ghozali juga mengatakan “Pihak penyidik memang tidak membuatkan LP, akan tetapi keterangan dari kita sudah ditulis di Berita Acara oleh penyidik Polres Nganjuk, semoga ini bisa jadi pertimbangan pihak penyidik dalam menangani Kasus ini dan mengabulkan surat permohonan dari pihak klien kami” Pungkasnya.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top