Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Ringan, Makelar Kasus MA Didakwa Terima Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas, Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Zarov Ricar

Terdakwa Zarof Ricar

 

Berita Patroli – Jakarta 

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pemufakatan jahat dan gratifikasi. Zarof yang dikenal sebagai makelar kasus diduga berperan dalam memuluskan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Zarof dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Bila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.

Zarof dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan Zarof sangat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Terlebih, Zarof disebut kerap mengulangi tindak pidana korupsi serupa selama menjabat.

“Perbuatan terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan. Motif berulang untuk melakukan kejahatan,” jelas jaksa.

Namun, jaksa juga mengungkapkan satu hal yang meringankan: Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas selama lebih dari satu dekade menjabat di Mahkamah Agung. Selain itu, ia disebut sebagai makelar perkara dalam putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang sempat divonis bebas sebelum akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tingkat kasasi.

Kasus ini menambah daftar panjang krisis integritas di lingkungan peradilan dan menjadi perhatian publik terhadap praktik suap dan percaloan hukum di institusi tertinggi penegak keadilan di Indonesia. (Red) 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top