Berita Nasional
Ketua MPR Soroti Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas, Sebut Minta Uang Rp 5 Miliar Ganggu Dunia Usaha

Ahmad Muzani, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI
Berita Patroli – Jakarta
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan organisasi masyarakat (ormas) yang diduga menduduki lahan milik negara milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Muzani menilai tindakan tersebut sangat mengganggu kegiatan dunia usaha dan iklim investasi nasional.
“Iya, saya kira fenomena ini agak mengusik, karena dengan cap dan stempel apapun, ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha,” kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Pernyataan ini menyusul laporan BMKG ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, oleh sebuah ormas. Dalam laporan tersebut, BMKG menyebut ormas tersebut meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat menarik massa dari lokasi proyek.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar itu merupakan aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan lahan tersebut telah sah secara hukum, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung dan sejumlah putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Namun sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek tersebut terganggu oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris dan didukung oleh massa dari ormas. Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan dalih klaim kepemilikan pribadi.
BMKG juga melaporkan bahwa ormas tersebut mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan tersebut. Akhmad Taufan menegaskan bahwa BMKG meminta bantuan penegak hukum untuk segera menertibkan ormas tersebut.
Menanggapi hal itu, Ahmad Muzani menekankan pentingnya peran pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait, dalam menertibkan ormas yang melanggar hukum.
“Karena di satu sisi kita ingin investasi dan dunia usaha kita itu bisa maju, lancar, dan bagus,” tutup Muzani.

You must be logged in to post a comment Login