BREAKING NEWS
Terkait Dugaan Pungli Di SMKN 2 Kota Kediri Ketua LSM RATU Angkat Bicara

Adi Prayitno Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur Wilayah Kediri (Kiri), dan Saiful Iskak Ketua LSM RATU Kediri (Rakyat Muda Bersatu) (Kanan)
KEDIRI – Berita Patroli – Saiful Iskak Ketua LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu) Kediri saat di temui di cafe HW Minggu 25/02 angkat bicara terkait Dugaan Pungli di SMKN 2 Kota Kediri sebesar Rp. 160.000,- setiap bulannya per siswa, pasalnya pungutan liar ini sudah mengakar dan membudidaya, harus ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum khususnya Polres dan Kejari Kota Kediri untuk memprosesnya bila terbukti pungli ini jelas adanya, jangan membenarkan yang salah karena ini akan berlangsung terus menerus.
Saiful menjelaskan kepada Koran ini “Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan” Paparnya.
“Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya”.
Lanjutnya “jadi jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah)”.
Masih menurutnya “Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak”.
“Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat)” Tegas Saiful.
Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan” Pungkas Saiful.
Sementara ditempat berbeda Senin 26/02 Kepala cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kediri Adi Prayitno yang baru saja melakukan serah terima jabatan dengan Ramli karena Purna Tugas Selasa 20/02 di aula SMAN 1 Kota Kediri ini saat di kantornya memberikan tanggapannya “saya harap pendidikan di Kediri nantinya bisa menjadi lebih baik, terkait dugaan pungli di SMKN 2 Kota Kediri karena sudah masuk ke ranah hukum, ya kita tunggu saja hasilnya, karena sudah di tangani oleh pihak Polres Kediri Kota”. Jawab Adi.
Adi juga mengajak kerjasama dengan pihak pers untuk memberitakan yang bersifat membangun dunia pendidikan, sehingga Kediri dipercaya secara Nasional maupun Internasional sebagai Kota/Kabupaten pelajar.
“Dikarenakan, baik dan tidaknya suatu berita itu tergantung yang menyuarakan terutamanya pers, kalau diberitakan yang baik maka akan dibaca seluruh dunia kalau pendidikan di Kota/Kabupaten Kediri baik. Namun, sebaliknya kalau diberitakan jelek itu berdampak seluruh dunia akan menilai jelek, ” ujarnya.
“Insya Allah saya dengan sepenuh hati dalam rangka mengelola pendidikan di Kediri ini pelan tapi pasti untuk menuju kualitas pendidikan yang lebih baik lagi, ” tutup Adi.
(ND)

You must be logged in to post a comment Login