Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seorang IRT di Kediri Bobol Rumah Tetangga Seorang Diri Layaknya Maling Profesional

Tangga yang digunakan pelaku untuk masuk rumah korbannya (Dok. Istimewa)

Kediri – Berita Patroli – Seorang ibu rumah tangga melakukan pencurian layaknya pencuri profesional. Korbannya tak lain tetangganya sendiri.

Pelaku berinisial IR (38) warga Desa Bendo Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Sedangkan tetangga yang jadi korbannya adalah BA (35).

Kapolsek Pagu Iptu Agus Winarto mengatakan pelaku ditangkap setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami setelah menerima laporan petugas Reskrim Polsek Pagu langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Agus, Jumat (6/10/2023).

Menurut Agus, dari laporan korban, barang yang hilang berupa perhiasan cincin dan gelang yang disimpan di lemari. Selain itu uang senilai Rp 1,5 juta yang disimpan disela-sela tempat tidur juga raib. “Untuk kerugian perhiasan diperkirakan hampir Rp 5 juta,” ujar Agus.

Dari hasil serangkaian penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Pagu berhasil lalu mencurigai IR. Pelaku tak lain masih tetangga korban yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga. “Terduga pelaku dan korban ini tetanggaan” ucap Agus.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku menyebut beraksi pada malam hari.

Saat itu pelaku masuk ke rumah korban dengan menggunakan naik memanjat dengan tangga. Setelah naik, pelaku kemudian membuka atap rumah.

Layaknya pencuri profesional, pelaku juga sempat mencabut kabel CCTV yang ada di dalam rumah. Tak lupa, pelaku juga menutup mukanya dengan masker.

“Terduga pelaku memakai jaket hitam dan memakai masker untuk menutupi mukanya. Jarak rumah korban dan terduga pelaku hampir 1 kilometer,” imbuh Agus.

Dari keterangan pelaku, lanjut Agus, aksinya itu dilakukan atas dorongan untuk membayar utang yang menumpuk.

“Motifnya untuk membayar utang. Untuk perhiasan cincin dan gelang sudah dijual dan uangnya untuk membayar utang,” tandas Agus.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top