Connect with us

Berita Patroli

JATENG

Berakhir Dengan Restorative Justice , Dua Pelaku Pencurian Kayu di Kedungjati Grobogan Bebas dari Hukuman.

Rs (67) warga Desa Kalimaro, Kedungjati, Grobogan dan St (54) warga Desa Kaliwenang

Grobogan . Berita Patroli– Kasus pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani, petak 194 E RPH Mliwang, BKPH Tanggungharjo, KPH Semarang, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan berakhir dengan restorative justice dan bebas dari hukuman.

Dua pelaku ditangkap yakni Rs (67) warga Desa Kalimaro, Kedungjati, Grobogan dan St (54) warga Desa Kaliwenang, Tanggungharjo, Grobogan ini karena melakukan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan.

Awalnya, petugas Polisi Hutan melakukan patroli di wilayah hutan tersebut dan mendapatkan informasi adanya orang yang sedang menggergaji kayu hutan secara illegal.

Saat petugas Perhutani mendatangi lokasi yang dimaksud, petugas menemukan satu unit serkel warna merah yang ditinggalkan pelaku untuk menebang kayu sono keling di Kawasan hutan tersebut.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Kedungjati Polres Grobogan AKP Marmin mengatakan, atas kejadian tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 4,45 juta.

“Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungjati Polres Grobogan,’’ kata AKP Marmin, Kamis (10/8/2023).

Pelaku kemudian ditangkap petugas Polsek Kedungjati Polres Grobogan beserta barang bukti berupa 10 batang kayu sonokeling berbagai ukuran dan serkel warna merah yang ditemukan di lokasi kejadian.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat untuk menebang pohon yang dipergunakan pelaku. Alat ini oleh warga setempat dinamakan prekul.

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengakui kesalahannya. Ia mengira bahwa kayu tersebut berada di tanah pekarannya yang berbatasan langsung dengan Kawasan hutan tersebut.

Kasus ini kemudian berakhir dengan restorative justice, setelah pihak Perum Perhutani mencabut laporannya.

Perkara tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan antara dua pihak, yakni kedua pelaku dan Perum Perhutani yang disaksikan Kapolsek Kedungjati Polres Grobogan AKP Marmin di Mapolsek Kedungjati.

Dalam surat pernyataan tersebut, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, keduanya berjanji tidak akan melakukan penebangan liar lagi dan juga turut melestarikan hutan yang ada di sekitar tempat tinggal mereka.

“Kasus berakhir dengan kekeluargaan. Pihak Perhutani juga sudah mencabut laporan dan harapannya kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkas AKP Marmin. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATENG

To Top