BREAKING NEWS
Sukses Tingkatkan Kesejahteraan Anggota, KPSP Setia Kawan Gelar RAT
Pasuruan, Berita Patroli
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Peternak Sapi Perah Setia Kawan yang terletak di Nongkojajar kecamatan Tutur kabupaten Pasuruan tampak meriah,selasa 11/2/20. Acara yang berjalan dengan lancar tersebut juga di hadiri dari perintah kabupaten Pasuruan yang diwakili (Sekda) Agus Sutiaji dan juga banyak lagi tamu undangan lainya sampai akhir acara.
Seluruh jajaran pengurus juga tampak hadir, H.Kusnan sebagai ketua umum memberikan sambutan dan H.Kusnan juga mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait perhatian yang diberikan, “Terimakasih untuk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan yang selalu cepat dalam melakukan pembayaran klaim JKK dan JKM anggota KPSP “Setia Kawan”, yang tentu manfaatnya cukup besar bagi peserta dan keluarganya,” ungkap H.Kusnan.
Pemberian santunan jaminan kematian (JKM) kepada tiga ahli waris. JKM itu diserahkan Bupati Pasuruan yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, H. Agus Sutiadji, dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian,
Para penerima santunan, almarhum Rasman menerima Rp 24 juta, ahli waris almarhum Toyo juga Rp 24 juta, dan berikutnya ahli waris almarhumah Sumiati sebesar Rp 42 juta. santunan diterima ahli waris 3 anggota KPSP “Setia Kawan” yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan terkait adanya variasi dana yang berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian, menjelaskan, ketiga santunan JKM itu beda karena almarhum Rasman dan almarhum Toyo meninggal dunia sebelum ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Disebutkan, berdasarkan PP No.82 Tahun 2019 yang baru disahkan pertengahan Desember lalu, santunan JKM yang semula Rp 24 juta naik menjadi Rp 42 juta.
manfaat program JKK juga mengalami kenaikan, diantaranya santunan pengganti upah selama tidak bekerja naik 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan, dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.
Biaya transportasi untuk mengangkut korban kecelakaan kerja, untuk angkutan darat ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.
Juga, layanan perawatan di rumah alias home care bagi yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, yang biayanya dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun.
Dan yang naik cukup signifikan adalah bea pendidikan anak, yang sebelumnya Rp 12 juta untuk satu anak, naik 1.350% atau maksimal Rp 174 juta untuk dua anak, mulai dari taman kanak-kanak sampai kuliah S1. kenaikan manfaat program tersebut tanpa diikuti kenaikan iuran. ( Adv / muin/hudi/yani/endang/tim )

You must be logged in to post a comment Login