Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Oknum perangkat Kedoyo Garong batu kali, lecehkan Profesi Wartawan, Ber pendidikan rendah.

Korban jual beli tanah secara ilegal kedoyo

Tulungagung berita patroli – Dugaan beberapa Oknum staf desa Kedoyo Sendang melecehkan Profesi wartawan dalam menjalankan tugas. Lebih parahnya lagi ada yang sengaja berlindung dibalik Ketiak Oknum LSM dalam garong batu Kali untuk kepentingan pribadi.

Ada salah satu oknum staf desa yang garong batu kali untuk kepentingan Pribadi. Dikonfirmasi atas ijin galian manual batu tersebut, AN oknum staf desa Kedoyo malah arahkan untuk konfirmasi Perijinannya kepada salah oknum LSM asal Tulungagung,” soal ijin gali batu itu, silahkan minta datanya ke pak Yon LSM asal Kepatihan Tulungagung saja mas,” surat ijinnya di bawa dia,” ujar AN.

Kasus pelecehan profesi wartawan, atas beberapa liputan kasus di desa Kedoyo, mulai dugaan Pungli PKH dan Jual beli tanah Bejo. Melalui salah satu percakapan dengan staf PKH, ada ujaran kebencian yang melecehkan profesi jurnalistik. Pelecehan tersebut di ucapan 2 oknum perangkat desa AN dan SPGT. Dalam ucapannya 2 oknum tersebut mengatakan dengan bahasa jawanya, bahwa kalau wartawan itu pekerjaannya hanya cari – cari masalah dan ujung – ujungnya minta uang,” wartawan ya ngono kui, lak rene mek golek salahe wong deso, lan ujung – ujunge jaluk duit, masio wes entek duit sak gunung ora bakal mari masalahmu, jarne ae lak rene, engko masalah PKH mu lak adem – adem dewe,” ucap 2 oknum staf desa ini.

Lebih lanjut 2 oknum ini juga selalu berkelit setiap dikonfirmasi awak media. Saat dikonfirmasi atas penerbitan surat jual beli tanah kebun milik Bejo, SPGT mengatakan, saya disitu hanya sebagai saksi bukan pembuat surat jual beli,” ujar SPGT.

Padahal dari keterangan PR mengatakan, atas penjualan tanah milik Bejo saya dapat 300 ribu, pihak desa Dapat 800 ribu, surat jual beli yang buatkan pak oknum staf desa kala itu, dan dia (SPGT) jadi saksi atas jual beli tanah tersebut,” ujar PR.

AN oknum staf desa Kedoyo dikonfirmasi atas semua masalah di Kedoyo via WA tidak ada jawaban sama sekali.

Dalam UU pokok pers no 40 tahun 1999 sudah dijelaskan, bahwa media berfungsi sebagai kontrol sosial dan kontrol publik, menggali data dan informasi selanjutnya mewartakan untuk konsumsi publik atas pelayanan perangkat, aparatur pemerintah dan pelayanan umum.

Jadi jika ada perangkat pemerintahan yang katakan wartawan itu sebagai pencari masalah, pemeras, pembuat onar, menakut – nakuti dan sebagainya layak disebut ” oknum staf pemerintah itu sosok yang tidak layak dan kurang pendidikan, dengan SDM rendah,” ujar Joko P salah satu ketua LSM GPI areaTulungagung, Blitar, Kediri.(ris.had).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top