Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Ibnu dan Iwan cs Mafia Solar Subsidi diduga berlindung dibalik PT milik Haji Aluwan.

Lamongan berita patroli – Mafia BBM jenis solar subsidi di wilayah Lamongan jawa Timur sudah tidak takut dengan Hukum. Aksi borong solar subsidi kemudian dijual Non Subsidi tetap dijalankan sejumlah bos besar.

Modus penyelewengan BBM solar ini dilakukan dengan cara estafet dari satu Spbu Ke Spbu lainnya. Usai mendapatakan solar subsidi, mafia ini kemudian memindahkan solar tersebut ke tangki biru putih yang sudah di lengkapi DO perusahaan yang diduga milik haji Aluwan.

Dari pantauan investigasi dilapangan, transportir BBM Milik Haji aluwan tersebar disejumlah titik yang berlapak dibeberapa daerah, seperti di Lamongan dan Gresik. Dengan berganti – ganti tangki dan PT ini lah membuat tangki milik Aluwan selalu lolos dari pantauan APH, LSM dan wartawan.

Beberapa lapak-lapak tersebut mengambil solar subsidi dari sejumlah pengangsu dengan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi tangkinya, lazim disebut heli (mobil tangki modifikasi).

Modus dari para pengangsu ibnu dan iwan cs, solar tersebut dengan menggunakan barcode beberapa kendaraan jenis Truk. Selain itu mereka juga gunakan cara mengganti plat nomor kendaraan tesebut. Kerja sama dengan pihak SBPU di sekitar Lamongan tersebut adalah kunci sukses dalam borong solar subsidi.Kalau beli barcode 1 truk kita tebus 500 ribu dan bisa belanja solar 300 ribu sekali jalan, dan bisa dilakukan berulang – ulang,” ujar salah satu nara sumber yang enggan disebut identitasnya.

Dalam semalam dipastikan komplotan ini mampu belanja solar subsidi sekitar 8 – 10 ton solar. Solar sedianya di beli dengan harga 6.8 ribu rupiah / liter, kemudian dijual ke PT 9 – 10 ribu/ liter. Keuntungan dalam semalam kerja untuk 8 ton solar kurang lebih 24 juta. Dipastikan negara dirugikan hingga ratusan juta atas penyalahgunaan solar subsidi hak rakyat kecil.

Aksi Ibnu dan iwan cs ini jelas sudah melanggar undang – undang migas tahun 2001, pasal 55 sesuai ketentuan hilir migas dan dapat dipidana penjara 6 (enam) tahun penjara serta denda 6 milyart.(RIS.HAD).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top