Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Pembunuh Mayat dalam Karung di Mojokerto Dituntut 7,6 Tahun Penjara

pembunuh mayat dalam karung di Mojokerto

MOJOKERTO, Berita Patroli – Eksekutor pembunuhan mayat dalam karung siswi SMP Negeri 1 Kemlagi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. AAW (15) menjalani sidang tertutup dengan hakim tunggal BM Cintia Buana yang digelar secara online di ruang khusus anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Terdakwa dihadirkan dari tempatnya ditahan yakni di Mapolsek Magersari didampingi orang tua. Sedangkan penasehat hukum di PN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya mengikuti sidang dari kantor masing-masing.

JPU, Ismiranda Dwi Putri mengatakan, ancaman maksimal 15 tahun Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Tapi karena ini pelaku anak jadi ancamannya setengah dari ancaman pidana orang dewasa,” ungkapnya, Senin (10/7/2023).

Masih kata JPU, terdakwa dituntut 7 tahun 6 bulan dan pelatihan anak selama 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar. Terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia seperti dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

“Kita tidak bisa memakai unsur perencanaan karena inikah UU khusus anak. Jadi kita mengesampingkan UU KUHP, kita merujuknya tetap ke pasal perlindungan anak. Sistem peradilan anak. Memang ada, niat dari anak sendiri (pelaku anak). Ide dari anak sendiri tapi diketahui pelaku dewasa,” katanya.

Terdakwa, lanjut JPU, sempat merencanakan akam membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam atau tangan kosong. Hingga akhirnya diputuskan menggunakan tangan kosong. Terdakwa terbukti yang punya ide untuk balas dendam terhadap korban sehingga eksekusi dilakukan oleh terdakwa.

“Mencekik dari belakang, kejang-kejang sampai tidak bernyawa. Setelah itu dibawa ke rumahnya naik motor dan ditaruh di kolong tempat tidur. Kemudian si anak baru menghubungi pelaku dewasa. Pertimbangannya (dituntut maksimal) karena keluarga korban merasa terpukul. Meninggalkan duka paling dalam,” jelasnya.

Masih kata JPU, perbuatan dilakukan anak dan menghilangkan nyawa orang sehingga pihak keluarga belum bisa memaafkan. Hal yang meringankan, lanjut JPU, terdakwa sudah jujur, menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan kooperatif. Selasa (11/7/2023) besok, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 340, 338, 365 KUHP, dan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pelajar kelas 3 SMP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, warga Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto digegerkan dengan penemuan karung berisi mayat, Selasa (13/6/2023) dini hari. Penemuan jasad korban terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus dua remaja.

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan korban, Aura Enjelie (15) yang merupakan siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Korban dinyatakan hilang sejak bulan Mei lalu dan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dalam karung warna putih di bawah jembatan Kereta Api (KA) Dusun Karangnongko, Desa Mojorano

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top