Berita Nasional
Kabidhumas Polda Jatim Tegaskan Penindakan Tegas untuk Kelvin Wiranata

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim “Kita akan buru TERSANGKA yang sekarang BURON dan sudah ditetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang) dijajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur, kami himbau menyerah saja,daripada nanti petugas kepolisian bertidak tegas ,terukur sesuai SOP dan perintah undang undang, pertanggungjawabkan saja didepan hukum,bersikap ksatria,datang secara baik-baik ke Penyidik, kami jamin akan perlakukan secara baik,” Ujarnya
Berita Patroli – Surabaya
Siapa sangka, di balik wajah muda dan penampilan gagah seorang pria bernama Kelvin Wiranata, tersimpan luka mendalam yang ditinggalkan pada wanita dan anak-anak yang seharusnya ia lindungi. Di usia yang belum genap 30 tahun, Kelvin kini bukan dikenal sebagai suami setia atau ayah teladan, melainkan sebagai tersangka KDRT yang kini berstatus buronan (DPO) oleh Polda Jawa Timur.
Tak hanya menyakiti hati, Kelvin juga tega menyakiti fisik istrinya, sebut saja MD (26), perempuan tangguh yang mencoba bertahan demi dua anak kecilnya. Luka bukan hanya di badan, tapi di jiwa. Luka yang disaksikan langsung oleh buah hati mereka, yang masih belum mengerti mengapa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru berubah menjadi arena teror dan ketakutan.
Yang lebih menyayat hati, Kelvin membawa “buah” dari hubungan gelapnya dengan wanita lain seorang pemandu lagu di Kota Delta dan menyerahkan bayi itu kepada MD untuk dirawat, seolah tak terjadi apa-apa. Dan ketika diminta bertanggung jawab sebagai kepala keluarga, yang keluar dari mulut Kelvin bukan kata maaf, bukan uang belanja, bukan setetes rasa penyesalan melainkan caci maki, tendangan, pukulan, dan pengusiran.
Penderitaan MD tidak terjadi dalam diam. Ia mengadu, ia berjuang, hingga akhirnya melapor ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023. Laporan resmi yang kemudian menjerat Kelvin sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran anak, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Namun hingga saat ini, Kelvin Wiranata tetap memilih kabur. Beberapa kali dipanggil oleh penyidik Unit PPA secara patut, ia tidak pernah hadir. Bahkan saat polisi menelusuri keberadaannya ke Tulungagung dan Lawang, ia sudah lebih dulu menghilang. Kini, ia bukan hanya tersangka, tapi resmi DPO (Daftar Pencarian Orang).

KELVIN WIRANATA sang BURON, yang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA dan juga sudah DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi masyarakat yang mengetahui, agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, siapapun, masyarakat bisa menangkap,mengamankan BURON diatas, segera dibawa ke kantor Unit II PPA Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Bagi yang melindungi dan mengetahui BURON diatas ,dan tidak melaporkan ke pihak yang berwenang tentunya ada sanksi hukumnya
“Kalau tidak bersedia jadi suami yang baik, setidaknya jadilah ayah yang bertanggung jawab,” kata seorang penyidik yang mengikuti kasus ini dari awal.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menegaskan, “Kami serius. Ini bukan main-main. Jika tersangka terus melawan hukum, aparat akan bertindak tegas dan terukur. Tidak ada yang kebal hukum.”
Kelvin memang pernah memiliki usaha galian C ilegal di Kediri, yang akhirnya ditutup karena tak berizin. Kini, masa kejayaannya seolah memudar. Dari pria yang dulu bisa makan sepiring berdua dengan istri, kini bersembunyi dari tanggung jawab yang dulu ia ucapkan dalam janji pernikahan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast (Kabidhumas Polda Jawa Timur) kepada wartawan BERITA PATROLI mengatakan, ”Memang benar ada LP/ B/ 177/III/2023/SPKT/ Polda Jawa Timur, atas nama pelapor MD dan juga sudah turun perintah memburu TERSANGKA yang sekarang BURON dan DPO, seluruh jajaran kepolisian Daerah Jawa Timur dari Dirkrimum tertanggal 29 Maret 2023, dan sudah kita naikkan ke SIDIK (PENYIDIKAN). TERLAPOR tidak ada itikad baik, tidak pernah datang saat dipanggil PENYIDIK, perkembangan terbaru, setelah melalui GELAR PERKARA, TERLAPOR sudah kita tetapkan sebagai TERSANGKA, tentunya akan ada DPO (Daftar Pencarian Orang) kami himbau, menyerah sajalah, bertanggung jawab didepan hukum, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kita kirim ke KEJAKSAAN, saat LIDIK dinaikkan ke PENYIDIKAN, ” Urai Dirkrimum Polda Jatim.

SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima PELAPOR, menyatakan TERLAPOR sebagai TERSANGKA dan BURON, Sekarang sudah ditetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ). Ibarat pepatah,siapa menabur angin akan menuai badai, siapa menanam akan memanen, kini KELVIN WIRANATA , menjadi BURONAN jajaran Polda Jawa Timur, makan pun tidak enak, tidur pun tidak nyenyak
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke kejaksaan. Jalan menuju proses hukum telah dibuka. Yang ditunggu hanya satu: kesadaran dan keberanian seorang pria untuk mengakui kesalahan dan bertanggung jawab di depan hukum.
Satu hal yang pasti, negara tidak boleh kalah dari pelaku kekerasan. Karena diam sama saja membiarkan luka baru tumbuh di generasi berikutnya. (Arinta, Tomy, Saiful, Jarwo, Norita, Solihin)

You must be logged in to post a comment Login