BREAKING NEWS
Kepolisian Polsek Wiyung Restabes Surabaya Lakukan Restorative Justice, Patut Diapresiasi dan Dijadikan “Contoh”

Dok. Istimewa
SURABAYA – Berita Patroli
Apa yang dilakukan Kepolisian Sektor Kota Wiyung Restabes Kota Surabaya perlu mendapatkan reward dan apresiasi dari pimpinan, Penyidik Reskrim Polsek Wiyung atas perintah, Kapolsek, Kanitreskrim, menjalankan amanat UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Salah satu keberhasilan Polri adalah kepuasan masyarakat atas pelayanan dan perlakuan.
Memang ada kejadian hari Rabu akhir Feb 2025 lalu, Erwin Pelaku pencurian HP merk Vivo, dan Dwi pemilik HP (korban) Karena berbagai aspek dan pertimbangan kemanusiaan dan juga berdasarkan perintah Kapolri, kami upayakan “perdamaian” Restorative Justice ,”Ujar Kanitreskrim AKP Risti yang dikenal ramah ini.
Didi Sungkono, S.H.,M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia,
“Pelaku dan korban dimediasi, apa yang disampaikan Kanitreskrim tidak keliru, Polisi adalah bagian dari masyarakat, kunci keberhasilan Polri adalah kepercayaan masyarakat, ” Ungkap Didi.
Ada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) yang mengatur tentang keadilan restoratif, Perkap Nomor 08 Tahun 2021. Perkap ini digunakan sebagai acuan dalam penyelesaian perkara tindak pidana, ” Urainya.
Selain Perkap Nomor 08 Tahun 2021, beberapa kebijakan Polri terkait keadilan restoratif adalah: Perkap Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemolisian Masyarakat ada Perkap Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
Ada juga Surat Kapolri Nomor B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 4 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui ADR
ST Kabareskrim Polri Nomor ST/110/V/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, ” Urai Didi Sungkono yang juga Kandidat Doktor Hukum disalah satu universitas ternama di Surabaya ini.
Perlu masyarakat ketahui, Keadilan restoratif adalah salah satu cara penyelesaian perkara tindak pidana, dalam proses penyelesaian perkara, hakim akan mengupayakan perdamaian dan mengedepankan keadilan restoratif dalam putusannya.
Penanganan perkara secara keadilan restoratif harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, Tidak berdampak konflik sosial.
Restorative justice dapat diterapkan pada berbagai perkara, termasuk tindak pidana ringan, perkara anak, dan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana ringan.
Tindak pidana ringan yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak pidana yang kerugiannya sudah diganti, Tindak pidana kekerasan terhadap tubuh yang bersifat ringan, Tindak pidana karena kealpaan, Tindak pidana delik aduan, Perkara anak, Membantu anak-anak pelaku tindak pidana untuk berubah dan bertanggung jawab atas tindakan mereka, Perempuan yang berhadapan dengan hukum, Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat ditangani dengan restorative justice.
Perkara narkotika dapat ditangani dengan restorative justice, restorative justice adalah pendekatan menyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan kembali keadaan, bukan pembalasan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan restorative justice adalah : Pelaku dan korban bersedia berdamai, Terdapat pernyataan tidak keberatan dari pihak korban, Pelaku bukan residivis.
( Arinta/ Tommi/ Solihin )
