Home JATIM Perwira Pertama Satlantas Polresta Kediri legalkan PUNGUTAN LIAR tersistematis, Kabid Propam Polda...

Perwira Pertama Satlantas Polresta Kediri legalkan PUNGUTAN LIAR tersistematis, Kabid Propam Polda Jawa Timur Harus ” USUT Tuntas

91
0
Kasatlantas Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir saat SIDAK ke SAMSAT Kediri,tentunya apa yang dilakukan oleh anak buahnya sudah sepengetahuan Kasatlantas ,baik itu terkait pendaftaran kendaraan baru,cek fisik kendaraan baru ,mutasi keluar dan mutasi masuk,R2 atau R4 serta BUS dan Truk, namun Pungutan liar secara tersistematis jalan terus,patut diduga ini seperti " sindikat " mafia yang mana Biro Jasa hanya dipakai alat untuk legalkan PUNGUTAN liar tersebut, apalagi sebagai seorang perwira pertama alumnus Akademi Kepolisian tidak mungkin tidak paham dengan UU Pidana Korupsi ,kalau dikonfirmasi wartawan selalu bilang ," Saya dari Brimob " Trus kalau memang dari Brimob apa dibolehkan melegalkan Pungutan liar??? Apakah ini ajaran dari Rastra sewakottama? Apakah ini yang namanya PRESISI?? Kesantunan kepada masyarakat, asas komunikasi dua arah,menghormati profesi wartawan adalah bagian dari adab manusia , karena wartawan bertugas berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik,POLRI bertugas berdasarkan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,
Kasatlantas Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir saat SIDAK ke SAMSAT Kediri,tentunya apa yang dilakukan oleh anak buahnya sudah sepengetahuan Kasatlantas ,baik itu terkait pendaftaran kendaraan baru,cek fisik kendaraan baru ,mutasi keluar dan mutasi masuk,R2 atau R4 serta BUS dan Truk, namun Pungutan liar secara tersistematis jalan terus,patut diduga ini seperti ” sindikat ” mafia yang mana Biro Jasa hanya dipakai alat untuk legalkan PUNGUTAN liar tersebut, apalagi sebagai seorang perwira pertama alumnus Akademi Kepolisian tidak mungkin tidak paham dengan UU Pidana Korupsi ,kalau dikonfirmasi wartawan selalu bilang ,” Saya dari Brimob ” Trus kalau memang dari Brimob apa dibolehkan melegalkan Pungutan liar??? Apakah ini ajaran dari Rastra sewakottama? Apakah ini yang namanya PRESISI?? Kesantunan kepada masyarakat, asas komunikasi dua arah,menghormati profesi wartawan adalah bagian dari adab manusia , karena wartawan bertugas berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik,POLRI bertugas berdasarkan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,

Kediri, berita PATROLI Jatim —

SAMSAT adalah sistem administrasi manunggal satu atap, lembaga ini melayani berbagai urusan terkait kendaraan bermotor ,seperti pendaftaran kendaraan baru,mutasi masuk,keluar pembayaran pajak dan pengesahan STNK , ada juga Samsat induk,Samsat keliling,Samsat Drive thru ,gerai Samsat,Samsat online Samsat digital, semua nama berbeda beda tapi semua bertujuan sama untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan urusan terkait kendaraan bermotor . Semua urusan yang ada di Samsat tidak terlepas dari UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan )

Perlu pembaca ketahui apa yang menjadi perintah dari Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ harus dijalankan sesuai SOP ( standar Operasional Prosedur ) salah satunya adalah cek fisik kendaraan 5 tahunan, saat STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) cek fisik kendaraan WAJIB dilaksanakan , namun apa yang terjadi di SAMSAT Kediri Kota sangat diluar akal sehat, hampir tidak pernah terlihat kendaraan Truk2 atau Bus, mobil2 mewah keluaran Eropa,Rubricon,Hammer , yang datang ke SAMSAT saat ganti STNK ( 5 Tahunan ) tentunya sudah dipastikan ada Pat gulipat dengan oknum oknum Polri yang berdinas di SAMSAT,” Kami ini hanya pelaksana mas, kami ini hanya remeh temeh, pangkat rendahan, semua yang terjadi di Samsat ini sudah sepengetahuan dari pimpinan,mana berani kita tidak jujur dengan pimpinan? Ibarat jarum jatuh pimpinan pasti mengetahuinya ,” Ujar Oknum Polisi yang ber inisial H saat memberikan keterangan kepada awak media

Lebih lanjut Oknum tersebut melanjutkan,” Semua ini yaa tidak kita lakukan sendiri,kita tidak minta uang kepada masyarakat ,ada Biro jasa , tentunya salah kita dimana? Yang utama adalah kepuasan masyarakat,tidak ada yang komplain dengan pelayanan kami, ini sudah terjadi sejak lama,dan kami hanya meneruskan saja,semua sudah sepengetahuan pimpinan,” Urainya

Pungutan liar atau sering disingkat PUNGLI adalah tindakan meminta uang secara tidak SAH,tidak prosedural dan diluar ketentuan undang undang untuk menguntungkan diri sendiri atau golongan yang dilakukan oleh aparat penegak Hukum,Polri,ASN dan merupakan tindak pidana Korupsi apalagi dilakukan secara berjamaah dan terselubung, ada perangkat hukum yang namanya SABER PUNGLI yang mandul tidak ada pergerakan sama sekali,karena berdasarkan pengamatan wartawan team Satgas Saber Pungli tidak akan pernah berani ungkap dan tangkap Pungutan liar tersistematis yang ada di Samsat Kota Kediri karena oknum oknumnya bagian dari mereka ( oknum oknum Polri ) yang bertugas diSaber Pungli sudah terkondisikan dalam tanda kutip

Sungguh miris,dan sebuah ironi, ketika oknum Polisi tidak mengetahui apa itu UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi ,sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi, ” Apa yang disampaikan oleh Oknum polisi tersebut sangat bertentangan dengan kedua UU di atas, oknum POLRI dalam bertugas dimanapun,baik direserse,lalulintas ,SDM Polri dilarang menerima sesuatu imbalan, ini namanya PUNGLI ( pungutan liar ) terselubung dan tersistematis ,Bidang Propam Polda Jawa Timur harus berani ungkap tuntas ,karena tidak bisa dibenarkan, abaikan prosedur untuk memperoleh imbalan diluar kewajaran,apalagi sudah mengakar dan sudah sepengetahuan pimpinan, disitu ada Kanitregident,Kasatlantas yang bertanggungjawab penuh, tidak biasa ini dibiarkan,” Ujar Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono.S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya

Menurut pengamatan wartawan selama beberapa pekan , Rendahnya kepatuhan wajib pajak dikarenakan buruknya pelayanan terhadap masyarakat wajib pajak , dan rendahnya mutu kualitas pelayanan.akan berakibat mengikis kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah dalam hal ini POLRI dan DISPENDA ,

Kepercayaan publik yang menurun berbanding lurus terhadap terhambatnya pertumbuhan investasi dan pemasukan Pajak bagi PEMDA Propinsi Jawa Timur

Pelayanan dan PUNGLI yang tersistematis yang terjadi di KB Samsat kota Kediri salah satu contohnya .

Banyak penyimpangan pungutan liar (Pungli) seolah seperti dibiarkan oleh KUPT dan KASATLANTAS selaku penanggungjawabnya

Bahkan berdasarkan informasi dari rekan rekan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat ( DEMO : Turun kejalan )

namun dibatalkan dan tidak mendapatkan ijin dikarenakan masih akan ada pilkada di kota Kediri.

Dari Pengakuan masyarakat kota Kediri saat mengurus perpanjangan kendaraan sepeda motor di KB Samsat Kota Kediri diberikan waktu satu bulan untuk dijadwal, harus atas nama pemilik kendaraan sepeda motor sesuai di BPKB, karena sepeda motor tersebut belum balik nama atas dirinya, ” Ujar RaH salah satu masyarakat kota KEDIRI

Kepada wartawan menuturkan ,
“Saat itu saya sempat menyampaikan kepada salah satu anggota satlantas yang bertugas di KB Samsat, bahwa ini aturan dari mana? Kepada masyarakat petugas tersebut mengatakan ,” Ini perintah dari pimpinan ( KASATLANTAS )

“Silahkan lapor ke Kasatlantas ini yang membuat aturan Kasatlantas sendiri,” jawab anggota Satlantas tersebut.

Lebih jauh narasumber menyampaikan ,” Dengan terpaksa saya menitipkan pengurusan kepada biro jasa dan dengan tambahan nominal biaya tambahan sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) diluar biaya yang tertera di notice atau PNPB,” Ungkapnya .

Kepada wartawan biro jasa ini menuturkan,” Itu aturan dari Kasatlantas mas,dulu tidak begini, sekarang begini yaa harus ikuti aturan saya ini bekerja sebagai biro jasa hanya mendapatkan 35ribu dari uang 500rb , bayangkan saja kalau sehari ada 1000 kendaraan dikalian 465rb, sudah berapa hasil dari pungutan liar tersistematis dan terselubung ini, teman teman biro jasa juga seperti ini semua,” Ujarnya memelas ,

Kami sebagai Biro Jasa ,sudah berbadan hukum tetap harus membayar uang yang melebihi ketentuan ( aturan hukum )

Untuk R2 sepeda motor biaya tambahan diluar notice pajak PNPB Rp.465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), saya cuma ambil keuntungan Rp.35.000.00) Tiga puluh lima ribu rupiah). terang salah satu biro jasa yang mewanti wanti namanya jangan dimedia massakan

Secara terpisah salah satu LSM
Yang bernama Saiful Iskak dari LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu) angkat bicara terkait hal ini “Permasalahan dugaan pungutan liar di KB Samsat Kota Kediri,” ini harus segera diusut tuntas. Pasalnya berpotensi menimbulkan kerugian dan sangat membebani masyarakat” Paparnya.

Lanjutnya Saiful mengatakan Pelaku pungli tidak hanya bisa dijerat dengan pasal KUHP, namun berpotensi juga dijerat dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ungkapnya

Ketua LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) RATU ( Rakyat Muda Bersatu ) Saiful Iskak saat memberikan statemen kepada wartawan, Saiful panggilan akrabnya dikenal tegas dalam menyoroti ketimpangan ketimpangan dalam pelayanan kepada masyarakat,
Ketua LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) RATU ( Rakyat Muda Bersatu ) Saiful Iskak saat memberikan statemen kepada wartawan, Saiful panggilan akrabnya dikenal tegas dalam menyoroti ketimpangan ketimpangan dalam pelayanan kepada masyarakat,

Masih menurutnya Mengacu kepada Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor, pungli bisa dikatakan sebagai korupsi dengan ancaman hukuman maksimal minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Kami berharap ada pembenahan di KB Samsat kota Kediri bila perlu ada evaluasi secara mendalam karena tidak bisa bekerja dengan baik, jangan me legalkan pungli, kasihan wajib pajak, sudah sadar membayar pajak malah dibebani dengan pungutan liar, dengan berbagai modus, mereka para oknum KB Samsat melakukan punglibdan dibagi bagi,Pat gulipat serta dipastikan SETOR kepada atasannya dengan dalih mengatasnamakan lewat biro jasa.” Jelasnya

“ Kami berharap Kapolda Jawa Timur bisa menindak oknum oknum anggotanya yang bermain main dengan uang wajib pajak, berikan kemudahan pada wajib pajak, jangan aturan dibuat sulit untuk dijadikan lahan mencari keuntungan” Ungkapnya

Secara terpisah wartawan berita PATROLI melakukan konfirmasi kepada Kasatlantas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K. yang sebelumnya bertugas di Korbrimob Polri,” Saat dihubungi wartawan tidak mau menjawab telepon ataupun WA ,hingga berita ini diturunkan ( BERSAMBUNG ) ( Hari kaking / Aris/ Hadi/ Nyoto/ Tukiran/ Basori/Arinta/ Safruddin/ Sugeng / Solihin/ Noval / Wiro)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here