Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Prediksi UMK Se-Jateng 2025 Jika Naik 6,5%, Kota Salatiga Rp.2.533.593

Foto : Ilustrasi

SALATIGA – Berita Patroli

Berikut perhitungan Upah Minimum UMK Kota/Kabupaten 2025 di Jawa Tengah jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

“Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama. Berapa besaran UMP Jawa Tengah jika naik 6,5 persen ?

UMP Jateng 2025: 2.036.947 + 132.401,555 = Rp 2.169.348,555. Dengan demikian, UMP Jateng 2025 diprediksi sebesar Rp 2.169.348,555 naik Rp 132.401,555 dari tahun 2024.

Lantas berapa besaran UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika naik sesuai rata-rata upah minimum nasional ?

  • Kabupaten Cilacap : Rp. 2.640.247
  • Kabupaten Banyumas : Rp 2.363.969
  • Kabupaten Purbalingga : Rp 2.338.283
  • Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.170.475
  • Kabupaten Kebumen : Rp 2.259.873
  • Kabupaten Purworejo : Rp 2.265.937
  • Kabupaten Wonosobo : Rp 2.299.521
  • Kabupaten Wonogiri : Rp 2.180.587
  • Kabupaten Karanganyar : Rp 2.373.209
  • Kabupaten Sragen : Rp 2.182.185
  • Kabupaten Grobogan : Rp 2.254.089
  • Kabupaten Blora : Rp 2.238.430
  • Kabupaten Rembang : Rp 2.236.168
  • Kabupaten Pati : Rp 2.332.350
  • Kabupaten Kudus : Rp 2.680.485
  • Kabupaten Jepara : Rp 2.610.224
  • Kabupaten Demak : Rp 2.940.176
  • Kabupaten Semarang : Rp 2.750.135
  • Kabupaten Temanggung : Rp 2.246.819
  • Kabupaten Magelang : Rp 2.467.478
  • Kabupaten Boyolali : Rp 2.396.598
  • Kabupaten Klaten : Rp 2.368.572
  • Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.359.488
  • Kabupaten Kendal : Rp 2.783.455
  • Kabupaten Batang : Rp. 2.534.382
  • Kabupaten Pekalongan : Rp 2.486.653
  • Kabupaten Pemalang : Rp 2.296.140
  • Kabupaten Tegal : Rp. 2.333.586
  • Kabupaten Brebes : Rp 2.239.801
  • Kabupaten Brebes : Rp 2.239.801
  • Kota Solo : Rp 2.416.559
  • Kota Salatiga : Rp 2.533.593
  • Kota Semarang : Rp 3.454.826
  • Kota Pekalongan : Rp 2.545.138
  • Kota Tegal : Rp 2.376.683

(Aditya)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top