Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Pemkab Magetan Melaui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kerjakan 1.400 Unit Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Th 2023.

Magetan Berita Patroli. Sampai bulan Desember 2023, Pemerintah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, jalankan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Program RTLH yang menjadi prioritas Pemkab dalam menekan angka kemiskinan ekstrim di Kabupaten Magetan ini, tersebar merata di seluruh Kecamatan di Kabupaten Magetan.

Seperti dikatakan Kepala Dinas Perkim Magetan, Sudiro, berdasarkan data dan hasil survei dari tahun 2022 lalu, masih ada ribuan masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.

“Berdasarkan hasil survei di lapangan pada tahun lalu (2022/red) bahwa di Kabupaten Magetan masih ada sekitar 4 (empat) ribuan rumah yang tidak layak huni dan merupakan prioritas penanganan perbaikan di tahun 2023 ini.
Pemerintah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan telah melaksanakan perbaikan rumah hampir 1400 unit rumah,” kata Sudiro jumat, (15/12/2023).

Dijelaskan Sudiro, dari total RTLH tahun 2023 kali ini bersumber dari beberapa pos anggaran, baik dari anggaran pusat, daerah maupun dari anggaran non pemerintah.,
“Ada beberapa pos anggaran di antaranya, dari BSPS pusat ada 825 rumah, terus dari dana reguler itu ada sekitar 507 rumah yang dari APBD dan untuk perbaikan rumah akibat bencana ada sekitar 45 rumah serta beberapa rumah yang diperbaiki dari anggaran non pemerintah seperti dari CSR badan usaha, dari Baznas, juga dari teman-teman komunitas maupun relawan,” terangnya.

Untuk itu, Dinas Perkim Magetan terus mempercepat program RTLH agar bisa terselesaikan semua diakhir tahun anggaran 2023 ini, supaya masyarakat penerima manfaat program RTLH tersebut bisa segera menempati kembali rumahnya.

Sudiro menambahkan, “Kami berharap perbaikan ini bisa segera diselesaikan sampai dengan akhir tahun ini, supaya nanti bisa segera dinikmati oleh masyarakat penerima manfaat khususnya perumahan atau rumah yang tidak layak huni,” tuturnya.

Syarat Utama untuk bisa menerima program RTLH ini ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi dan sudah menjadi peraturan dari Pemerintah seperti, wajib memiliki E-KTP dan Penduduk Kabupaten Magetan, Tanah tidak bersengketa, dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) KemenSos, selain itu mempunyai satu rumah yang ditempati dan masuk dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Terpisah, Salah satu penerima Program RTLH, Wagimin (73,th) warga Desa Kembangan, RT-02, RW-02 Kecamatan Sukomoro, Magetan, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Pemerintah Kabupaten Magetan, dengan adanya program RTLH ini sehingga rumahnya yang dulu sudah pada bocor atapnya jika musim hujan tiba, dan kondisi kayu sudah pada lapuk.,
sekarang sudah diperbaiki dengan baik dibangun oleh Pemerintah dan sesuai harapan kami.
Dan terimakasih juga kepada Dinas Perumahan dan Permukiman, juga pihak-pihak terkait yang membantu kelancaran program RTLH ini.

“Adanya Program RTLH ini kami sebagai warga, sangatlah berharap untuk mendapatkannya, dan program RTLH ini sangatlah baik untuk warga masyarakat, dan sebagai penerima bantuan RTLH dari Pemerintah, kami bisa menikmati dan menempati rumah yang layak dan nyaman, Semoga program ini bisa berkelanjutan terus kedepannya,” tutur wagimin kepada awak media.

Program RTLH Yang sudah Diperbaiki tahun 2023 ini hampir mencapai 1.400 unit Rumah tidak layak huni.

Anggaran yg di alokasikan dari sumber dana APBD II terealisasi senilai 10,14 Milyar., jumlah bantuan pada setiap penerima bantuan sebesar 20, juta rupiah.* Adv/publikasi-Disperkim/mgt. @pria/jyt-88.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top