Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Laporan Dugaan Korupsi Program Biopori 2021 di Kejaksaan Negeri Tuban Jalan Ditempat, Kasi Intel Dikonfirmasi Bungkam Ada Apa?

Tuban, Berita Patroli,. Laporan dugaan Korupsi pada pembuatan Biopori yang di layangkan oleh LPK Nusantara pada 17 Juli 2023 lalu yang di terima oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Tuban hingga saat ini masih belum ada kejelasan dan tidak ada pemberitahuan kepada pelapor.

Menurut Tim Investigasi LPK Nusantara yang bertugas di Tuban, pada 7 Agustus 2023 lalu menanyakan tentang perkembangan laporan tersebut di PTSP. pada saat itu, Tim Investigasi di temui  Kasubsi Sospol bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Andre. saat itu, Andre menyampaikan, tentang dugaan Korupsi tersebut tim nya akan melakukan pemeriksaan dan bakal memanggil Dinas terkait untuk di mintai keterangan namun hingga saat ini genap 5 (lima ) Bulan tidak ada penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Tuban

Sedangkan berdasarkan sumber terpercaya dari Pejabat di Internal Kejaksaan Negeri Tuban mengatakan. Bahwa dugaan korupsi pada program biopori Tahun 2021 yang di laporkan oleh LPKN (Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara) tersebut di tangani  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban. Namun, sungguh ironi dan menyedihkan, Muis (sapaan akrab) Kasi Intel Kejari Tuban di konfirmasi pada Kamis 14 Desember 2023 melalui pesan Whatshaapnya ke Nomor 0821 3352 XXXX terkait perkembangan laporan tersebut hingga berita ini di terbitkan bungkam alias nihil kata.

Menanggapi lambannya penangganan dugaan korupsi pada pembuatan Biopori anggaran 2021 APBDP Kabupaten Tuban di Kejaksaan Negeri Tuban, Juru bicara LPK Nusantara menegaskan bahwa, legal standingnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2018 tentang  tata cara pelaksanaan  peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“dasar hukumnya jelas dan gamblang bahwa, masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan cara, mencari, memperoleh, dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi, mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi ” terang Damanhuri.

Selain itu, Damanhuri juga menambahkan, masyarakat bisa menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi, dan memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum, serta memperoleh perlindungan hukum.

” Kejaksaan Negeri Tuban, mana perkembangan laporan kami ” Ujar Damanhuri mempertanyakan perkembangan laporannya. (Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top