Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Galian C ilegal desa Tamban, Pakel, Tak tersentuh Hukum.

Tulungagung Berita patroli – Aktifitas galian C ilegal yang berada di desa Tamban Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung sudah saatnya di tertibkan oleh aparat Penegak Hukum.

Pasalnya lokasi tanah tempat Galian ini tidak ada ijin serta alat beratnya gunakan solar subsidi. Dampak aktifitas galian ini warga dirugikan karena debu serta jalan aspal rusak serta material lempung yang tercecer.

Dari pantauan dilokasi, luas galian hampir 5 hektar lebih tanah kebun, terdapat sejumlah dumptruk yang antri untuk isi material tanah urug. Dari keterangan salah satu sopir truk mengatakan, sehari saya biasanya mampu bawa muatan tanah urug 4 kali, kalau musim hujan gini kayak e agak berkurang mas, karena tanahe lembek dampak hujan,” ujar AG.

Dari keterangan sejumlah nara sumber, oknum perangkat desa setempat mengatakan, bahwa lokasi dan alat berat tersebut milik Wito salah satu warga campur darat, bego dan galian ini semua milik pak wit campur mas, tapi warga sekitar selama ini tidak pernah di perhatikan sama sekali,” terang X staf desa.

Hingga berita ini diturunkan, Wito pemilik lahan galian C tersebut belum bisa dikonfirmasi.

Lokasi galian tanpa ijin sudah melanggar UU no 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 6 milyart.

Alat berat dalam kegiatan ini diduga gunakan solar subsidi yang jelas melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman kurungan 5 tahun dan dendan 6 milyart.Bersambung keterangan polres Tulungagung.(ris.had).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top