Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Dugaan KKN Rehabilitasi Taman Kota Tuban Dilaporkan Ke Inspektorat.

Bukti Laporan ke Inspektorat

Tuban, Berita Patroli,. Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Rehabilitasi Taman Kota Tuban Penyedia Jasa  CV. AMPUH denagn Nilai Kontrak sebesar  Rp.  2.954.993.000, 00 dilaporkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Surabaya ke Inspektorat Kabupaten Tuban.

Rehabilitasi Taman Kota Tuban

Dugaan KKN tersebut, di dasarkan adanya kegiatan pemotongan pohon di area Taman Lalu Lintas, dan adanya mobilitas material proyek berupa tumpukan semen, yang ditempatkan di sebelah selatan Mushola Taman Kota Tuban dan di halaman sisi utara ada pasir dan mesin pengaduk semen (Molen), sebelum kontrak ditanda tangani.

Menanggapi laporan tersebut, Jum’at (27/11/23) Winda Sulistyowati PPK pada kegiatan yang dimaksud mengirim klarifikasi Via Whatsap kepada LKPN Surabaya yang isinya, menindaklanjuti klarifikasi dengan Inspektorat Kabupaten Tuban, sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan TA. PAPBD 2023 pada  Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban, Winda menyampaikan

Bahwa saat ini di lokasi Hutan Kota, Taman Bermain Anak dan Taman Lalu Lintas Jl. Pahlawan Tuban terdapat 2 (dua) pelaksanaan pekerjaan, yaitu :

1.Pekerjaan Penataan Kawasan Taman
Bermain Anak, berdasarkan kontrak :
Nomor                  : 640/ 39.04 /PPK2.Taruna Jakon/414.103.5/2023
Tanggal                   : 14 November 2023 Nilai Kontrak : Rp. 3.777.004.000, 00
Penyedia Jasa         : CV. DUA PUTRI GEMILANG.

2.Pekerjaan Rehabilitasi Hutan Kota
Tuban,berdasarkan kontrak :
Nomor          : 640/ 40.05 /PPK2.Taruna Jakon/414.103.5/2023
Tanggal                   : 14 November 2023
Nilai Kontrak :  Rp.  2.954.993.000, 00
Penyedia Jasa         :  CV. AMPUH.

Pejabat yang baru duduk di Kursi Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Tuban itu juga menjelaskan.
“Bahwa pemotongan pohon di area Taman Lalu Lintas (sebelah paling Barat) tidak masuk dalam lingkup pekerjaan yang dikontrakkan, merupakan pekerjaan dinas. Pemotongan pohon dalam kontrak Pekerjaan Penataan Kawasan Bermain Anak sebanyak 25 pohon tersebar pada area Trotoar dan area Taman Bermain Anak (tengah), sedangkan pemotongan pohon dalam kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Hutan Kota sebanyak 15 pohon tersebar pada area Trotoar dan Hutan Kota (sebelah Timur)”. Balasan Klarifikasi Winda Sulistyowati melalui Pesan Whatshaap.

Namun apa yang di sampaikan Oleh Perempuan yang di kenal Smart tersebut menurut jusru bicara Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN). Moch. Damanhuri merupakan kalimat alibi yang di legalkan. pasalnya, LPK Nusantara Surabaya memberikan informasi kepada Inspektorat Kabupaten Tuban melalui surat yang dikirim langsung dan disertai bukti foto Google dan data dari ULP Kabupaten Tuban,

“ PPK pada kegiatan Rehabilitasi Taman Kota Tuban sudah memberi jawaban atas laporan kita ke Inspektorat Tuban, ini bentuk respon yang baik” ujar Damanhuri dikantor LPKN Surabaya.

Namun, Huri (pangilan Damanduri) menegaskan Inspektorat Daerah adalah unsur pengawas pemerintahan daerah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dari segi kebijakan, anggaran, maupun kinerja pemerintah daerah.

Untuk itu, Huri menghimbau kepada Inspektorat Tuban, agar menindaklanjuti adanya dugaan kongkalikong pada Rehabilitasi Taman Kota Tuban, mengingat, klarifikasi saudara PPK, hanya sebuah informasi yang tidak disertai dengan bukti-bukti, misalnya, No. 2, Bahwa pemotongan pohon di area Taman Lalu Lintas (sebelah paling Barat) tidak masuk dalam lingkup pekerjaan yang dikontrakkan, merupakan pekerjaan dinas. Pemotongan pohon, ini harus dijelaskan, kontaknya kapan, siapa penyedia jasanya dan nilainya berapa” himbau Huri.

“Dugaan KKN yang disampaikan ke Inspektorat Tuban ada dua (2), yang dijawab baru satu, adanya mobilitas material proyek ditempatkan dilokasi Taman Kota sebelum ditanda tangani kontrak belum dijawab” terang Huri yang bersiap dengan konsep laporan.

Selain itu, Huri juga menyebut, apabila Masyarakat melaporkan

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top