Connect with us

Berita Patroli

JATIM

LSM GPI Sesalkan 2 oknum wartawan Blitar yang lakukan intervensi kepada Kades Gledug.

Blitar berita patroli – Sesuai dengan UU nomer 40 tahun 1999 Tentang pokok pers, bahwa tupoksi awak media adalah untuk publikasi dan kontrol sosial masyarakat. Namun hal tersebut tidak dijalankan oleh 2 oknum wartawan JNL, JND media JPOS, MGPOS dan LSM FCOS Srengat.

Dalam keterangannya Joko P GPI mengatakan, intinya media atau wartawan tidak memiliki kewenangan melakukan audit suatu kegiatan fisik (proyek), Karena sudah ada lembaga auditor sendiri yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan tugas audit, kecuali audit lembaga yg diberi wewenang, menemukan temuan hasil audit, itu boleh diberitakan. Kalau awak media membuat audit hasil pekerjaan, itu namanya auditor abal – abal dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” wartawan atau LSM bukan sebagai auditor, penyidik dan penegak hukum, kalau ada yang melakukan hal tersebut dan malah melakukan intervensi berarti itu oknum wartawan kurang makan bangku sekolah.” Ujar Joko P.

Lebih lanjut ketua LSM GPI Blitar ini menambahkan,
Pedoman yg disebut oleh yg menamakan LSM tidak tepat misal, 3.03-3424-1994 sudah tidak banyak diterapkan karena telah mengalami banyak perubahan.
Terus kemudian 4.5k sni 03 _ 2847_2019 itu hanya berlaku utk beton struktur khusus bangunan gedung bukan saluran.
Penulisan landasan hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juga terbalik dan salah, bukan UUD tapi UU saja
Seharusnya penulisan UU tindak korupsi yang benar adalah UU no 20 tahun 2001 jo UU no 31 tahun 1999, bukan dibalik karna akan bermakna beda dan ditertawakan oleh ahli bidang hukum tindak pidana korupsi, semoga kedua oknum wartawan tersebut sadar diri dan instropeksi diri akan tugas mereka sebenarnya,” kalau ada wartawan menyimpang dan menulis tidak sesuai fakta patut dilaporkan ke dewan pers,” tulisan ngawur gitu malah bisa diketawain anak SD,” pungkas Joko P ketua LSM GPI.

Dalam unggahan media japos 21 november 2023, bahwa pekerjaan saluran irigasi di desa Gledug yang diberitakan oleh media tersebut diduga tidak sesuai dengan perencana.
Semua itu adalah berita hoaxs dan tidak sesuai fakta dilapangan.

Point 1.Tidak adanya mesin aduk semen (molen). Hal tersebut di dalam perencanaan boleh dilakukan secara manual tidak gunakan molen.

2.Di pemberitaan japos di tulis, proyek saluran ini gunakan semen Padang. Fakta dilapangan Proyek tersebut gunakan semen Gresik.

3.Penulisan pengunaan matrerial batu lama, padahal diperencanaan diperbolehkan untuk tambahan sesuai RAB.

4.Penulisan akan nilai volume pasangan di dalam pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan yang ada, padahal itu tidak benar.

5.Penulisan plesteran dan acian? Padahal pekerjaan belum sampai ke arah situ.

6.Penulisan nilai proyek 67 juta tapi di tulis dugaan korupsi menjadi 51 juta.

7.Penulisan adukan semen 1 banding 12 padahal sesuai harap sudah dijalankan 1 banding 5.

8.Penulisan dugaan korupsi kades Gledug senilai 51 juta padahal anggaran belum diserap semuanya.

9.Penulisan lokasi proyek berada di tanah Bengkok desa Sidomulyo di desa Geledug itu salah besar. Seharusnya lokasi berada di dusun Sidomulyo desa Gledug.
10. Seperti uanggahan Japos yang mengatakan Suprio salah satu warga Gledug proyek tidak gunakan molen dan tidak sesuai RAB, itu adalah tulisan bohong besar. Dari data desa, tidak ada warga Gledug atas nama Suprio.

Hal tersebut seperti yang dikatakan Faeroin selaku Kaur perencanaan Desa Gledug. Bahwa unggahan media japos tersebut tidak sesuai fakta yang ada,” ujar Faeroin ST.

Lebih lanjut Faeroin menambahkan masalah ini kita berikan hak jawab, biar ada titik terang dan proyek pekerjaan bisa berjalan sesua RAB dan tidak ada dugaan korupsi atau perbuatan melawan hukum,” yang kami menjalankan pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan tidak manipulasi dana, sesuai Permen PU nomer 1 tahun 2022, tentang analisa harga satuan pekerjaan,” pungkas Faeroin wakil ketua PAC GP Ansor dan anggota Banser SananKulon.

Kades Gledug Kolik M kepada awak media menyesalkan unggahan media Japos atas dugaan dirinya memperkaya diri sendiri, saya ini jadi kades sudah 3 periode dan bekerja untuk masyarakat, bolehlah wartawan, LSM bekerja dan mencari nafkah, namun silahkan berbicara sesuai fakta dilapangan dan jangan buat isu yang tidak benar,” soal sisa akar pohon yang masih ada, sumber anggaran penebangan pohon itu masuk swadaya masyarakat, tidak masuk RAB,” ujar Kades Gledug.

Salah satu rekanan di Blitar raya mengaku, sudah resah dengan sepak terjang kedua oknum wartawan tersebut. Kalau tetap ganggu rekanan Blitar raya, saya tidak segan meminta bantuan polresta Blitar untuk OTT atas kasus pemerasannya,” ujar A.

Lebih lanjut A menambahkan, Oknum Wartawan JNL sudah tua, sakit – sakitan, kakinya sudah bengkak, tiap mau berobat minta uang juga sudah kita kasih, tapi kalau cari perkara terus, kita bisa bersikap tegas,” lak clutak ojo galak, lak galak ojok clutak,” pungkas A.
(ris.had).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top