Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Marak Beredar Iphone BM bekas, Baru ilegal, Aparat Penegam Hukum Tulungagung diminta tindak Tegas pelaku.

 

Dok.istimewa

Tulungagung Berita Patroli – Transaksi penjualan hp baru dan bekas jenis Iphone Ilegal (BM) diwilayah Tulungagung terbilang lumayan banyak.Hal tersebut jelas sebuah tindak pidana, sudah merugikan negara dari sektor pajak (bea cukai). Meski melanggar hukum Namun beberapa Toko dan gerai Iphone tetap berani menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Dari hasil investigasi dilapangan, setidaknya ada 2-4 gerai besar diduga melakukan jual beli iphone baru dan
bekas (BM) Black Markert. Masing – masing berada di wilayah kota dan Pingiran Tulungagung.

Dari beberapa lokasi gerai hand phone jenis iphone BM ini konsumen dengan sangat muda membeli berbagai jenis iphone bekas dan baru yang kondisi IMEI tidak terdaftar maupun terdaftar (resmi).

Untuk harga iphone bekas atau baru (BM) biasanya di bandrol lebih murah 2-3 juta rupiah dibandingkan dengan iphone baru, bekas lengkap kardus, buku garansi.

Dari keterangan AD, salah satu pembeli iphone asal Jepon mangatakan, saya dulu beli iphone 15 (BM) selisih harga 2-3 juta di banding dengan harga iphone resmi yang lengkap dos, Book, gerai Iphone Tulungagung,” saya memilih iphone BM ini karena mengkondisikan keuangan saya, yang penting bisa buat lengkapi kebutuhan komunikasi dalam bekerja,” ujar AD.

Dipastikan transaksi gerai iphone Se Tulungagung dalam sebulannya bisa mencapai puluhan juta.Dari keterangan beberapa nara sumber berita patroli, bahwa hand phone jenis iphone (BM) yg berada di Timur Jembatan Lembu Peteng dan beberapa gerai Iphone lainya berasal dari distributor besar
Malang dan kota Surabaya. yang jelas itu bosnya memiliki orang Kuat,” Terang AF.

Dipastikan beberapa pemilik gerai iphone tersebut sudah melakukan perbuatan melawan hukum atas penjualan barang elektronik Iphone secara Black market, menjual IMEI ilegal tak terdaftar di negara, tanpa dilengkapi dokumen serta kartu garansi resmi.

Atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan serta UU nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.dan diancam dengan kurungan maksimal 5 tahun serta denda 6 milyart.

Dikonfirmasi terpisah Pemilik gerai Iphone center Kauman Tulungagung mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menjual belikan iphone BM, gerai kami jual beli dan servis iphone resmi pak,” terang manager iphone center ini.

Dari beberapa keluhan pengguna iphone lainnya, rata – rata mereka mengeluhkan akan garansi dan servisnya yang tidak maksimal.Beberapa pengguna iphone rusak mengatakan, bahwa layanan servis iphone kurang bagus dan kalau ada komplain dari konsumen, pihak gerai iphone justru mengarahkan untuk tukar tambah,” niat saya servis saja, sama gerai malah diarahkan untuk tukar tambah dengan iphone baru, saya jelas kecewa,” ujar KR.

Di konfirmasi terkait dugaan jual beli iphone (BM) ilegal, pemilik gerai Iphone Tulungagung yang berada di timur jembatan lembu peteng memilih tutup mata tutup telingga.

Bersambung keterangan dari pihak bea cukai dan Polres Tulungagung.(ris.had).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top