Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Polsek Simokerto Ringkus Pelaku Pemalakan Toko Emas di Surabaya

Pelaku Pemalakan Toko Emas Di Surabaya

Surabaya . Berita Patroli – Seorang pria bernama Heriyanto ditangkap polisi karena berupaya memalak toko emas di kawasan Jalan Kapasan, Surabaya. Saat diamankan oleh polisi, pria itu mengaku meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh ayahnya.
Dari video yang diperoleh , pria berusia 45 tahun itu melancarkan aksinya pekan lalu. Kala itu, ia berhenti di salah satu pertokoan di Pasar Kapasan Surabaya.

Di sana ia berhenti tepat di di Toko Emas Rezeki dan bertemu anak dari pemilik toko, Evan Satria. Pria berusia 29 tahun itu menemui Heriyanto. Tanpa segan, Heriyanto meminta uang keamanan ke Evan. Ia langsung mematok sekitar Rp 500 ribu per bulan.
Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho membenarkan hal itu. Menurutnya, siang itu Heriyanto meminta supaya pemilik toko segera memberikan uang yang diminta.

“Alasannya untuk uang keamanan dari bulan Agustus sampai Oktober 2023. Lalu memaksa hari itu juga harus segera dibayar,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023)

Evan merasa keberatan dan menolak paksaan Heriyanto. Lantaran Evan menolak, Heriyanto pun saat itu mengancam akan merusak toko emas Evan bila tak segera menuruti.

Namun, pemilik toko emas itu tetap bersikukuh menolak dan berusaha menghalangi niat Heriyanto. Salah satunya dengan merekam ulahnya melalui kamera ponsel.

Usai Heriyanto meninggalkan lokasi, Evan langsung menyerahkan bukti itu kepada Polsek Simokerto Surabaya. Tidak butuh waktu lama polisi membekuk Heriyanto.

Saat dimintai keterangan, Heriyanto mengakui perbuatannya memalak Evan. Kepada polisi dia juga mengaku modus yang dia lakukan didapatkan dari ayahnya yang juga tukang palak.

“Pengakuannya, modusnya memalak toko emas ini juga pekerjaan orang tuanya dulu. Tapi, dulu cara orang tua pelaku meminta uang jatah keamanan dengan cara yang lebih santun,” ujar dia.

Dalam melancarkan aksinya, Heriyanto mengeklaim lahan yang dipakai pertokoan Evan dan para pedagang lain adalah milik nenek moyangnya. Apapun alasannya, tindakan pemalakan yang dilakukan Heriyanto melanggar pidana.

Perihal aksi yang dilakukan ayahnya, Heriyanto menuturkan memang aksi yang dilakukan ayahnya lebih santun. Menurutnya, ayahnya selalu memberi kuitansi ke setiap toko yang telah memberi uang sebagai upah untuk keamanan.

Namun, ia tidak tahu persis berapa lama praktik tersebut dilakoni ayahnya. Termasuk siapa saja yang dipalak kala itu. Sementara, Evan sendiri mengaku sudah dipalak berulang kali. Ia mengaku merugi hingga belasan juta rupiah.

“Korban (Evan) mengaku tokonya sudah 3 tahun dipalak. Total mencapai Rp 12 juta,” tuturnya.

Dwi memperkirakan, tak hanya Evan saja yang menjadi korban. Namun, ia mengaku tengah mendalami kasus itu. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top