Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Didi Sungkono.S.H.,M.H., Kapolresta Blitar Harus Tegas Tindak Penambang Galian C Tidak berizin

 

Didi Sungkono.S.H.,M.H. Tugas pokok Polri salah satunya sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian ,jelas Pasal 13 berbunyi Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat ,menegakkan hukum,memberi perlindungan ,pengayoma ,serta pelayanan kepada masyarakat,apalagi sekarang slogannya Polri PRESISI, tentunya masyarakat menunggu asas kepastian dalam penegakkan hukum,” Urai Pengamat Kepolisian asal Surabaya

Blitar . Berita Patroli – Tidak adanya upaya Penindakan hukum dari pihak Aparat Hukum dalam hal ini POLRI, Satpol PP kota Blitar, dan pihak BLH ( Badan Lingkungan Hidup ) Kota Blitar, sehingga terlihat banyak para Usaha tambang pasir Galian C yang kini marak beroperasi di wilayah aliran lahar Gunung Kelud di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, wilayah Polres Kota Blitar, Jawa Timur, tentunya masyarakat dirugikan akibat penambangan galian C diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias Penambang bodong.mereka juga tidak segan segan melakukan eksplorasi besar besaran dan diduga melibatkan beberapa oknum pejabat Polres Kota Blitar ,untuk melancarkan aksinya.

Dari investigasi berita PATROLI selama beberapa pekan,serta pengamatan dilokasi, pada hari sabtu 18/8/2023 ditemukan kegiatan  penambangan pasir dengan  menggunakan alat berat bechoe/ excavator.

Adapun lokasi penambangan liar tersebut yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, Jawa Timur, dan juga sangat ironis sekali se olah olah mereka diduga para penambang ilegal yang tidak memiliki ijin kebal terhadap hukum, dan dilokasi tersebut  juga terdapat usaha pengolahan dan pemurnian Pasir (pencucian pasir) yang  diduga   juga tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian (IUP OPK).
penambangan pasir sepanjang aliran sungai lahar Gunung Kelud di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar,wilayah hukum Polres Kota Blitar, Jawa Timur tersebut dilakukan setiap hari.


Dan pada waktu tim investigasi media ini di lokasi, tampak beberapa truk pasir lalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi tersebut banyaknya truk truk besar yang mengangkut pasir tersebut sedang mengantri mengisi muatan.
Fakta terkait maraknya tambang pasir galian C di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sudah disampaikan kepada Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu hidayat melalui pesan WhatsApp.
” Terima kasih infonya saya teruskan ke polres jajaran,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Ditempat terpisah,Kasat reskrim Polresta Blitar AKP.Galih Putra Samudra,SIK, saat di konfirmasi mengenai penambangan Ilegal yang dilakukan kurang lebih 5 penambang dan lebih dari 7-8 alat berat yang digunakan Di Kali Bladak melalui Whatsapp, langsung diblokir.

Secara terpisah saat wartawan berita PATROLI meminta tanggapan terkait masalah hukum,Didi Sungkono.S.H.,M.H., menyampaikan,” Kalau benar itu yang terjadi,tentunya penegakkan hukum harus dikedepankan,bukan persuasif lagi tapi harus represif,sudah terang dan jelas Polri sebagai aparat penegak hukum pelaksana undang undang harus pro aktif ,tidak mungkin kepolisian tidak tahu,ada bhabinkamtibmas,ada Intel,ada Polsek,tidak mungkin aparat penegak hukum tidak tahu,Polri sudah PRESISI,kalau ada yang miring miring itu kelakuan oknum,perlu di ketahui, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha.

Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba).

Sedangkan, definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”

IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri.

Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara  sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  96 Tahun 2021.(Budi Bagas/Aris/ Hari Kaking/ Arinta )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top