JATIM
Pemuda Nganjuk Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Jual Teman

Mojokerto, Berita Patroli – Seorang pemuda bernama Dion Aryono, warga asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, haru berurusan dengan hukum setelah terbukti dengan tega menjual kawan wanitanya yang sedang hamil 8 bulan untuk layanan seks bertiga (threesome) di Kota Mojokerto.
Akibat perbuatannya, pemuda berusia 20 tahun tersebut dituntut 1 tahun 4 bulan penjara setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Kamis (3/8/2023) lalu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Riska Apriliana.
Kepada majelis hakim, JPU menyampaikan bahwa terdakwa Dion memang bersalah. Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan telah melanggar tindak pidana pasal 296 KUHP, yaitu dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.
Jaksa juga menuntut Dion dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara. Tuntutan terhadap Dion dibenarkan penasihat hukumnya, Handoyo. “Ya mas, tuntutannya 1 tahun 4 bulan penjara,” terangnya kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Dikutip dari artikel Detikjatim, Dion sehari-harinya hidup di Surabaya dengan menwarkan teman wanitanya berinisial RAF (21) kepada pria hidung belang melalui grub Facebook. Kepala pelangganyannya, terdakwa memasang tarif Rp 1,5 juta dalam sekali kencan treesome.
Padahal, ketika itu RAF sedang hamil 8 bulan. Wanita asal Nganjuk itu hamil tanpa mempunyai suami. Dari tarif tersebut, Dion menerima bagian Rp 700 ribu, sedangkan RAF menerima Rp 800 ribu.
Aksi Dion tersebut akhirnya terhenti setelah digerebek polisi di hotel Jalan Empunala, Kota Mojokerto, pada Jumat (17/3/2023) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, polisi menangkap Dion bersama RAF dan seorang pria hidung belang. (RED)

You must be logged in to post a comment Login