Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Polres Lamongan Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu

2 Terduga Pengedar Sabu di Lamongan

LAMONGAN, Berita Patroli – Dua pria diduga pengedar sabu-sabu berhasil digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan saat beroperasi di rumah kos yang berada di Lingkungan Geneng, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Adapun dua tersangka yang digerebek itu masing-masing adalah MAR alias Danu (19), warga Geneng Indah, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Lamongan, dan CP alias Pras (34), warga Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

“Iya. Ada dua orang yang diduga pengedar sabu-sabu telah berhasil diamankan saat beroperasi di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan pada Sabtu (15/7/2023) lalu,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Senin (17/7/2023).

Penangkapan ini, ungkap Anton, berawal dari informasi yang diterima oleh tim Unit 2 Satreskoba Polres Lamongan dari laporan masyarakat setempat.

Laporan itu menyebut bahwa terdapat seseorang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.

“Atas adanya laporan itu, kemudian petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Polisi memastikan kebenaran informasi tersebut,” ungkap Anton.

Akhirnya melalui serangkaian strategi yang dilakukan, sambung Anton, petugas langsung menggerebek kedua tersangka di kos yang berada Lingkungan Geneng, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

“Kedua pria yang diduga pengedar itu langsung diinterogasi mengenai kepemilikan sabu-sabu. Polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi,” terangnya.

Dituturkan oleh Anton, awalnya kedua pria itu mencoba untuk mengelak saat diintrogasi. Namun saat polisi mengungkapkan berbagai fakta, kedua pria itu tak bisa membantah jika hendak melakukan transaksi barang haram.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak plastik. Ada sebanyak 14 klip plastik berisi narkotika jenis sabu di dalamnya. Total berat kotor sabu-sabu itu kurang lebih 3,46 gram,” paparnya.

Selain sabu-sabu, Anton menjelaskan, petugas juga berhasil menyita barang bukti lain seperti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekrop, 6 plastik klip kosong, dan 2 buah ponsel dengan kartu SIM.

Lebih lanjut terkait modus operandi yang dijalankan kedua pelaku, Anton berkata bahwa barang haram itu sengaja dimiliki dan dikuasai untuk tujuan dijual kembali.

“Kedua pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan dan kepastian hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top