Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Polisi Tangkap Begal Sadis Surabaya

ilustrasi begal sadis

SURABAYA, Berita Patroli – Polisi kembali menangkap anggota komplotan begal sadis yang suka membacok tangan dan paha korbannya, Kamis (04/07/2023) kemarin. Begal sadis itu adalah anak-anak putus sekolah berinisial P warga Sawahan. Ia termasuk dalam komplotan begal yang dipimpin oleh Yunus (19), KS (16) dan PR (17). Tiga nama terakhir telah ditangkap Polsek Lakarsantri usai melakukan aksi pembegalan di Citraland, Lakarsantri, Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Didik Sulistyo mengatakan jika Yunus, KS, dan PR dan P sempat melakukan aksinya di Jalan Darmo Permai III, Sukomanunggal, Surabaya pada Sabtu (24/06/2023). Pada aksi itu, komplotan begal sadis itu berhasil merampas sepeda motor Yamaha Mio Soul.

“Jadi setelah Yunus CS ini membegal di Lakarsantri pada Kamis (22/06/2023), mereka kembali melakukan aksinya di Darmo Permai. Kebetulan, ketiga teman P sudah diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Lakarsantri,” ujar Kompol Didik Sulistyo, Selasa (18/07/2023).

Didik menjelaskan, saat itu korban hendak potong rambut bersama temannya. Saat melintas di jalan Darmo Permai, Yunus CS menggunakan dua sepeda motor langsung memepet korban. Komplotan begal sadis Surabaya itu mengintimidasi korban sambil mengayunkan celurit. Karena ketakutan, korban menyerahkan sepeda motornya. Usai aksi menegangkan itu, korban melapor ke Polsek Sukomanunggal.

Dalam penyelidikan Polsek Sukomanunggal, diketahui salah satu begal adalah P warga Sawahan. Polisi lantas melakukan penggerebekan di rumah P. Dari penggerebekan itu, petugas kepolisian menemukan jika barang bukti Yamaha Mio Soul milik korban belum sempat dijual.

Dari hasil pemeriksaan terhadap P, bocah putus sekolah itu telah melakukan aksinya di Darmo, Wonokromo, dan Sukomanunggal. Pelaku P juga tak segan membacok bagian tangan dan paha untuk membuat korbannya berhenti.

“Untuk barang bukti motor sudah dikembalikan mas. Kami masih dalami lagi untuk lokasi-lokasi tempat beroperasinya P dan kemungkinan adanya teman P yang belum ditangkap,” tutur Didik Sulistyo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara. Namun, karena P masih berusia anak-anak, maka hukuman maksimal tidak lebih dari 5 tahun sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA).

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top