Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Tersangka Perudapaksa Penjual Bensin di Sampang Terancam Penjara 12 Tahun

Ilustrasi Perudapaksa

SAMPANG, Berita Patroli – Sopir pikap tersangka perudapaksa penjual bensin di Sampang terancam penjara 12 tahun. Penyidik unit PPA Polres Sampang memeriksa secara intensif tersangka berinisial S (53) yang diduga merudapaksa penjual bensin berinisial F (38) asal Kecamatan Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan, rudapaksa dilakukan tersangka lantaran timbul hasrat saat bertemu korban.

“Pengakuannya tersangka karena memiliki hasrat kepada korban namun kasus ini masih kita dalami,” ujarnya, Sabtu (15/7/2023).

Sujianto menjelaskan, tersangka mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Hasrat itu muncul seketika dan membuat tersangka nekat merudapaksa korban.

“Terkait penyekapan juga masih kita dalami. Pelaku mengaku tidak kenal korban, hanya karena hawa nafsu,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menjelaskan, aksi bejat pelaku berawal saat tersangka membeli bensin dan melihat korban berdiri di depan toko. Lalu tersangka menghampiri korban dan menanyakan apakah mempunyai suami atau belum.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk ikut dengannya namun ditolak. Sehingga lengan kiri korban ditarik dan dipaksa masuk ke dalam mobil.

Selanjutnya tersangka membawa korban menuju ke arah timur. Tepatnya di pinggir Jalan Makboel, Sampang.

“Di dalam mobil itu, tersangka berusaha mencium korban namun ditolak. Tak hanya itu, tersangka juga memegang paha dan kemaluan korban,” kata Sujianto, Senin (10/7/2023).

Ia menjelaskan, tersangka semakin beringas dan menarik korban keluar dari mobil. Kemudian merudapaksa korban di semak-semak tersebut.

“Tersangka menghentikan perbuatan tak senonoh itu karena korban berteriak,” imbuhnya.

Lanjut Sujianto, setelah itu korban diantarkan ke tempat semula. Pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

Alhasil, pelaku diamankan beserta barang bukti dan satu unit mobil pikap merk Mitsubishi L300 Nopol M 9168 NB warna hitam.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 289 KUHP, dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top