Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Residivis Copet di Malang Tertangkap!

IR (35) Residivis Copet di Malang

MALANG, Berita Patroli – Residivis copet yang beraksi dalam tontonan kuda lumping di Kecamatan Kepanjen, berhasil ditangkap anggota Polres Malangdi. Dia adalah IR (35), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Kepanjen sesaat usai melakukan aksinya. Sementara korbannya merupakan tiga pelajar perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Kepanjen dan Dampit, Kabupaten Malang. Ketiganya kehilangan ponsel saat menonton pertunjukan kuda lumping itu.

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku ditangkap petugas saat kedapatan sedang mencopet HP milik penonton hiburan kesenian kuda lumping di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Terduga pelaku diamankan polisi yang melakukan pengamanan hiburan kuda lumping,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (16/7/2023).

Taufik menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku berangkat ke lokasi dengan niatan untuk mencopet. Setelah sampai di lokasi, ia berbaur dengan penonton ke beberapa titik keramaian saat pertunjukan kuda lumping.

“Modus yang digunakan masih cara lama, yaitu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan cara menghimpit, mendorong, lalu mengambil ponsel korban yang lengah,” tegasnya.

Nahas bagi pelaku, pada saat mengambil ponsel dari tas korban, aksinya diketahui petugas yang melakukan pengamanan kegiatan. Tanpa bisa mengelak, pelaku berhasil diamankan oleh polisi beserta barang bukti tiga buah ponsel merk iPhone 11, Vivo dan Oppo milik korban.

“Ketiga korban ini saling kenal, ketika menonton pertunjukan kuda lumping seluruh ponsel dititipkan di tas milik salah satu korban,” ujar Taufik.

Sementara itu, dari keterangan tersangka IR, dia kerap beroperasi di lokasi hiburan kuda lumping di Kabupaten Malang. Sasarannya adalah dompet maupun ponsel milik penonton yang berdesak-desakan saat melihat pertunjukan.

Rencananya, jika berhasil ponsel tersebut akan dikumpulkan, kemudian dijual dan uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan catatan kriminal polisi, IR merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas kini masih melakukan pengembangan keterangan pelaku terkait aksi serupa di tempat lain.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” pungkas Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Kepanjen. Terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top