Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Polda Jatim Serahkan Tersangka Penipuan Terhadap PMI ke Kejaksaan

Polda Jatim Serahkan Tersangka Penipuan Terhadap PMI ke Kejaksaan Malang

SURABAYA, Berita Patroli – Tim penyidik dari Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (10/7/2023), menyerahkan tersangka (SR) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Malang. SR merupakan tersangka kasus penipuan terhadap PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hendri Novere Santoso mengatakan penyidikan terhadap Tersangka SR sudah rampung sehingga berkas dan Tersangka diserahkan ke Penuntut Umum untuk dibawa ke Persidangan.

“Hari ini subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim akan menyerahkan tersangka Setiyo Rini terkait kasus investasi bodong dengan korban belasan PMI yang bekerja di Hongkong,” jelas , Senin (10/7/2023).

“Penyerahan karena pemeriksaan tingkat penyidikan sudah lengkap baik secara formil maupun material,” lanjut dia.

Sebelumnya Polda Jawa Timur pada bulan Mei 2023 lalu, telah merilis hasil ungkap investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka SR. Sebanyak 250 pekerja migran Indonesia (PMI) telah menjadi korban.

Tersangka sendiri warga Lumajang Jawa Timur, ia merupakan pemilik perusahaan trading bernama Arfa Forex Trading yang didirikan sejak 2018.

Dari hasil tipu tipu ia sudah meraup keuntungan hingga Rp 3,4 miliar.

Tersangka yang merupakan mantan TKI mengimingi korban keuntungan 15 – 20 persen. Keuntungan dapat diambil 15 Minggu setelah disetor ke perusahaan tradingnya.

Korban yang tergiur dengan imingi-iming Setiyo itu lalu mentransfer uang mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 57 juta. Tapi keuntungan yang pernah dijanjikan tidak pernah terwujud.

“Pelaku membagikan trading (Arfa Forex Trading) ini ke Facebook, Whatsapp, Instagram. Jadi korbannya tidak hanya teman sendiri tapi PMI yang lain,” tutur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top