Connect with us

Berita Patroli

JATIM

DPRD Sampang Sidak Perusahaan yang Menjual Rokok Ilegal

DPRD Sampang Sidak Perusahaan yang Menjual Rokok Ilegal

SAMPANG, Berita Patroli – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang terhadap sejumlah perusahaan rokok mengungkap banyak pelanggaran. Salah satu temuan penting adalah adanya perusahaan rokok yang menjual produknya tanpa dilengkapi pita cukai atau ilegal.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sampang Nasafi menjelaskan selama sidak, pihaknya didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Sampang Fadeli.

“Kami menemukan bahwa ada perusahaan rokok di Kecamatan Camplong dan Kecamatan Tambelangan yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai (ilegal),” ujarnya pada Selasa (11/7/2023).

Setelah menemukan temuan tersebut, pihak DPRD berencana untuk memanggil pihak terkait, terutama untuk membahas masalah bea cukai dan kondisi pekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.

“Karena rokok ilegal ini dilarang, kami akan memanggil beberapa pihak, termasuk perusahaan rokok,” tegasnya.

Nasafi mengaku heran dengan temuan sidak ini, mengingat bantuan yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah disalurkan ke tiga perusahaan tersebut, dengan total karyawan sebanyak 305 orang.

“Di Kecamatan Camplong ada 148 karyawan, Tambelangan 129 karyawan, dan Banyuates 28 karyawan,” tutur politisi dari Partai Amanat Nasional itu.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top