Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Komplotan Curanmor yang Beraksi di Wilayah Tandes Surabaya

Komplotan Curanmor yang Beraksi di Wilayah Tandes Surabaya

SURABAYA, Berita Patroli – Polsek Tandes bersama Polrestabes Surabaya baru saja menangkap 3 pelaku curanmor dalam satu komplotan. Diketahui, mereka telah beraksi 15 kali di wilayah hukum Polsek Tandes. Alhasil, bagi warga Tandes yang pernah kehilangan motor, mungkin motor anda pernah dicuri oleh komplotan spesialis perumahan dan kos ini.

Kapolsek Tandes, Kompol Zulkifli Ahyat menjelaskan jika pelaku terakhir kali melakukan aksinya di daerah jalan Manukan Subur pada Jumat (23/06/2023). Pelaku yang melakukan eksekutor bernama Novrintho Alexander (24) warga Jalan Karangpoh. Ia beraksi sendirian tanpa bantuan siapapun.

“Dalam menjalankan aksinya memang mengincar pagar yang tidak dikunci, motor yang parkir sembarangan dan motor yabg jauh dari pengawasan,” ujar Zulkifli saat di Polrestabes Surabaya, Selasa (04/07/2023).

Novrinto hanya butuh waktu kurang dari 20 detik untuk melakukan pencurian. Setelah berhasil membawa kabur motor Honda Beat L 3949 V milik korban, pemuda Karangpoh itu lantas menjual sepeda motornya ke Slamet Riyadhi (35) warga Gresik yang indekos di Balongsari. Oleh Slamet, sepeda motor itu lantas dijual ke Totok Santoso yang berprofesi sebagai penadah motor curian.

“Ketiganya ini satu komplotan. Jadi kemarin kami bersihkan sampai ke tingkat penadah,” imbuh Zulkifli.

Saat polisi menggerebek rumah Totok Santoso, petugas mendapatkan 4 motor curian yang belum dijual. Totok mengaku biasa menjual sepeda motornya lewat marketplace Facebook dengan keterangan surat-surat hilang. Dengan harga Rp4-5 juta, banyak konsumen yang tergiur dengan motor curian yang dijual Totok.

“Eksekutor mendapatkan upah 1,5-2 juta untuk satu motor. Alasan mencuri karena kebutuhan ekonomi,” pungkas Zulkifli.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menyebut jika pihaknya mengamankan 12 plat nomor asli di rumah Totok. Diduga, 12 plat nomor itu berasal dari motor curian. Selain itu, petugas juga menyita 5 motor termasuk motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Biasa transaksi untuk COD di SPBU Karangpoh. Jadi memang komplotan ini menjualnya dengan sarana online di Facebook,” tutup Mirzal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Novrinto dan Slamet dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Sementara, Totok Santoso dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top