JATIM
Daftar Obat Tradisional Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM

BPOM
SURABAYA, Berita Patroli – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar obat tradisional yang berbahaya untuk hati dan ginjal. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Penny Lukito, Selasa (4/7/2023).
Obat-obat yang tersebar di pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, hingga Papua, tersebut dinyatakan ilegal, lantaran tidak memiliki izin resmi. Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan, hampir semuanya mengandung Bahan Kimia Berbahaya (BKO).
Sehingga masyarakat diharapkan untuk berhati-hati apabila mengonsumsi obat-obat tertentu. Terlebih yang tidak tidak ada izin edar dari BPOM. Karena bisa jadi, produk-produk tersebut tidak terjamin khasiat, manfaat, dan mutunya.
Bahkan pihak BPOM juga menyebutkan bahwa sedikitnya ada 777 kasus peredaran obat tradisional ilegal dan berbahaya sepanjang tahun 2022.
Adapun berikut ini 8 merk obat tradisional yang telah dinyatakan berbahaya bagi kesehatan hati dan jantung, lantaran mengandung BKO, di antaranya;
1. Tawon Klancen
Produk ini telah dipasarkan di beberapa pulau, seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Dinyatakan berbahaya lantaran tidak memiliki izin edar (ilegal) dan mengandung BKO.
2. Montalin
Montalin telah dipasarkan dihampir seluruh Indonesia. Produk ini dinyatakan berbahaya untuk kesehatan hati dan ginjal lantaran tidak memiliki izin edar (ilegal) dan mengandung BKO.
3. Wantong
Produk ini telah tersebar di beberapa wilayah, seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Dinyatakan berbahaya lantaran tidak memiliki izin edar (ilegal) dan mengandung BKO.
4. Xian Ling
Produk ini telah dipasarkan di beberapa pulau, seperti Jawa, NTT, dan Kalimantan. Xian Ling sendiri dinyatakan berbahaya lantaran tidak memiliki izin edar (ilegal) dan mengandung BKO.
5. Gelatik Sari Manggis
Produk ini telah dipasarkan di beberapa pulau, seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Dinyatakan berbahaya lantaran tidak memiliki izin edar (ilegal) dan mengandung BKO.
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani
Produk ini telah dipasarkan di beberapa pulau, seperti Jawa, Bali, NTT, Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Pil Sakit Gigi Pak Tani dinyatakan berbahaya lantaran tidak memiliki izin edar (ilegal) dan mengandung BKO.
7. Kuat Lelaki Cap Beruang
Kuat Lelaki Cap Beruang telah dipasarkan di beberapa pulau, seperti Jawa, Sumatera, hingga Kalimantan. produk ini dinyatakan berbahaya lantaran tidak memiliki izin edar (ilegal) dan mengandung BKO.
8. Minyak Lintah Papua
Produk ini telah dipasarkan di beberapa daerah, di antaranya seperti Bali, Sumatera, dan Kalimantan. Dinyatakan berbahaya lantaran tidak memiliki izin edar (ilegal)
(Red)

You must be logged in to post a comment Login