JATIM
Tersangka Baru Pada Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari Pasuruan

Tersangka Korupsi Redistribusi Tanah Desa Tambaksari Pasuruan
PASURUAN, Berita Patroli – Kasus Redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi masih berlanjut. Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di tiga tersangka.
Sebelumnya Kejari Kabupaten Pasuruan telah mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus redistribusi tanah. Ketiganya yakni Kepala Desa Tambaksari Jatmiko, Ketua penyelenggara Cariadi, dan juga salah satu oknum lembaga swadaya masyarakat Suwaji.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari. Pastinya kami tak berhenti di tiga tersangka saja,” kata Agung, Senin (26/6/2023).
Agung juga menjelaskan bahwa ketiganya ini nanti akan mulai melakukan persidangan pada awal bulan depan. “Saat ini masih dalam pemberkasan, kemungkinan dua minggu lagi sudah masuk persidangan,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Pasuruan. Lujeng juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung dalam membasmi mafia tanah.
Sehingga pihaknya memberikan informasi tambahan kepada Kejari Kabupaten Pasuruan guna membantu penyelidikan. Hal ini dilakukan guna mendorong kinerja dari Kejari Kabupaten Pasuruan.
“Sesuai regulasi, yang mendapat tanah adalah warga setempat atau pengelola. Tapi banyak pihak yg bukan warga tambaksari juga bukan pengelola, ia dapat tanah,” terang Lujeng.
Kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari telah disalahgunakan dengan membayar sertifikat tanah kepada warga biasa. Setiap meternya warga diharuskan membayar sebesar Rp 2.400 sehingga pungli yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 1,8 miliar.
(Red)

You must be logged in to post a comment Login