Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Polres Jember Tangkap Pelaku Penimbun Solar di Bangunan Bekas Kolam Renang

Timbun Solar di Bekas Bangunan Kolam Renang

JEMBER, Berita Patroli – Gara-gara menimbun solar, perempuan asal Kabupaten Nganjuk berinisial ASP (46) ditangkap Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Anak buahnya berinisial H (30), lelaki warga Jember, juga ikut diangkut ke kantor polisi.

ASP dan H menimbun solar di dalam dua tandon bervolume dua ribu liter, di sebuah bangunan bekas kolam renang, di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Perbuatan itu sudah berlangsung sejak Ramadan. “Selama ini, tersangka menjual solar bersubsidi itu ke kalangan industri,” kata Kepala Kepolisian Sektor Ambulu Ajun Komisaris Suhartanto, Selasa (27/6/2023).

Polisi kemudian menggerebek bangunan tersebut pada Jumat (23/6/2023) lalu. “Ada lima orang bersepeda motor yang masing-masing membawa dua jeriken plastik 35 liter berisi BBM solar bersubsidi saat kami gerebek di tempat kejadian perkara,” kata Suhartanto.

Pria berinisial H, warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, mengaku menyuruh empat orang lainnya untuk mengangkut jeriken berisi solar bersubsidi itu dengan imbalan sejumlah uang. “Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata penimbunan tersebut atas perintah ASP,” kata Suhartanto.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sebuah truk tangki warna biru putih, dua tandon air berisi solar sebanyak 1820 liter, enam jeriken berisi masing-masing 30 liter solar, lima unit sepeda motor pengangkut jeriken, dan satu unit mesin pompa air dan slangnya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Suhartanto

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top