Connect with us

Berita Patroli

JATIM

6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Gedung Dinkes

6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Gedung Dinkes Oleh Polres Sumenep

SUMENEP, Berita Patroli – Polres Sumenep menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan. Satu tersangka berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

Berkas kasus ini sempat sembilan kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep karena dinilai tidak lengkap (P19). Akhirnya pada penyerahan kesepuluh kalinya, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Ada enam berkas dari enam tersangka kasus dugaan korupsi gedung Dinkes. Semuanya sudah P21. Setelah ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan untuk proses berikutnya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Selasa (27/6/2023).

Enam tersangka itu masing-masing berinisial IM, warga Kecamatan Lenteng sebagai penyedia jasa kontruksi, kemudian ABM warga Kota Malang sebagai konsultan pengawas, MAQ warga Kecamatan Bluto sebagai kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi, AE warga Kecamatan Kota Sumenep sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, MW warga Kabupaten Bangkalan sebagai Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa, dan EWN warga Kabupaten Tulungagung sebagi Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas.

“Keenam tersangka merupakan pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan gedung Dinkes. Termasuk salah satunya adalah PPK yang melaksanakan kewenangan kuasa pengguna anggaran. Jadi dia ASN Dinas Kesehatan,” terang Edo.

Polres Sumenep sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap keenam tersangka tersebut. Kapolres berdalih para tersangka selama ini kooperatif.

“Mereka selama proses pemeriksaan di penyidikan ini kooperatif kok. Meski tidak ditahan, kami yakin para tersangka ini tidak akan melarikan diri,” ujarnya yakin.

Proyek pembangunan gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep dianggarkan pada 2014. Pada saat itu pemerintah menganggarkan Rp 4,8 miliar melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Lalu, 2015 dilaporkan ke kepolisian lantaran diduga ada penyelewengan.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sebesar Rp201.189.959,00.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top