Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Mantan Wali Kota Blitar Menjadi Terdakwa Kasus Perampokan

Samanhudi Anwar Saat ditangkap Polda Jatim terkait kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

BLITAR, Berita Patroli – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar segera menjalani persidangan kasus perampokan. Itu setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar lengkap atau P-21.

Dengan begitu para tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar akan segera disidangkan. Selain 3 tersangka, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar juga akan menjalani persidangan. Saat ini jaksa penuntut umum yang terdiri dari Kejari Blitar dan Kejati Jatim tengah menyusun berkas dakwaan.

“Ya, Sudah (P-21) sekarang kita sedang menyusun rencana dakwaan. Intinya persiapan pelimpahan dan dakwaan,” kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar, Faetony Yosi Abdullah, Kamis (15/6/2023).

Meski demikian, Faetony belum bisa memastikan kapan persidangan kasus perampokan yang menyeret Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar itu disidangkan. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah persidangan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar itu digelar di Pengadilan Negeri Jawa Timur atau PN Blitar.

Saat ini jaksa penuntut umum masih fokus pada penyusunan berkas dakwaan bagi para tersangka termasuk Samanhudi Anwar. Sesuai rencana, setelah surat dakwaan itu rampung, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar ataupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN).

Nanti sidang pertama yakni pembacaan dakwaan. Meski demikian waktu dan tempat persidangan hingga kini belum jelas. “Tinggal pelimpahan saja. Tapi ya itu harus menunggu surat dakwaan dibuat dengan tepat dan cermat,” tandasnya.

Sementara itu kuasa hukum Samanhudi Anwar Joko Trisno Murdiyanto membenarkan bahwa berkas kliennya telah dinyatakan lengkap alias P-21. Pihaknya kini tengah mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh Polda Jatim. Langkah ini dilakukan untuk menyusun strategi pembelaan terhadap Samanhudi Anwar.

Lebih lanjut Joko menyebut bahwa Kejati Jatim telah mengajukan perpanjangan penahanan Samanhudi Anwar ke Pengadilan Negeri selama 30 hari, yakni hingga 14 Juli mendatang. Jangkwa waktu tersebut akan digunakan oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar untuk menyusun berkas pembelaan.

“Perpanjangannya sampai tanggal 14 Juli. Selama itu kami juga akan memahami BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kami tetap teguh bahwa klien kami tidak terlibat (dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar),” kata Joko.

Penyidik Polda Jatim menangkap Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar periode (2010-2015 dan 2015-2020) pada Jumat (27/1/23). Samanhudi Anwar ditangkap atas sangkaan terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang terjadi pada 12 Desember 2022.

Menurut Polda Jatim, Samanhudi Anwar merupakan sosok pemberi informasi bagi 3 tersangka lain. Mantan Wali Kota Blitar itu disangkakan sebagai pelaku yang memberikan informasi keberadaan brankas uang serta denah rumah kepada 3 tersangka lain.

Penangkapan Samanhudi Anwar ini sendiri membuat masyarakat terkejut. Pasalnya Santoso yang saat ini menjabat Wali Kota Blitar merupakan Wakil dari Samanhudi Anwar semasa menjabat.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top