JATIM
Terduga kasus penggelapan dana PKH akhirnya di tahan polres kabupaten malang
Berita Patroli – Malang. Nasib Ariesca Swasanti Prihantari ( 34 th ) eks pendamping PKH (Program Keluarga Harapan ) desa Tumpang kecamatan Tumpang kabupaten malang hari selasa malam (13/06/2023) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PKH dan BPNT ( Bantuan Pangan Non tunai) sebanyak 400 juta lebih dan langsung di lakukan penahanan oleh Satreskrim Polres kab malang. Dalam keterangannya kepada wartawan berita Patroli

Kasat Reskrim Polres kab Malang AKP Wahyu Rizki Saputro
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa telah melakukan penahanan kepada terduga tersangka penggelapan demi pemeriksaan lebih lanjut agar supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan nekat yang mengancam jiwanya. Di sisi lain
Ariesca merasa sudah pasrah dan mengakui segala perbuatannya yang melawan hukum dia siap menerima resiko apa pun. namun demikian dia tidak rela jika ada pihak lain yang dia sebut ikut menikmati dan melakukan perbuatan serupa atau turut berperan serta tidak ikut di proses secara hukum. Menurut pengakuan
Ariesca saat di konfirmasi berita patroli mengatakan minimal ada lima orang yang telah dia sebut saat memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Nama-nama yang dia sebut antara lain Maimun Fariziah ( eks pendamping PKH desa poncokusumo dan desa Ngadas) serta Ahmad Yani, Dewi Ary Nirmawati, Shinta Furi Widyaastuti dan Rif’an Ulya pendamping PKH di wilayah kecamatan tumpang.
Sumber penyidik Satreskrim Polres kabupaten Malang mengatakan, semua keterangan dari tersangka akan di tindak lanjuti dan akan dilakukan panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Di samping itu akan di ajukan pula permohonan cetak rekening koran di bank BCA, karena menurut keterangan Ariesca ada transaksi yang menggunakan rekening BCA.
Seperti yang telah di beritakan Berita Patroli edisi 13 januari 2023, Ariesca Swasanti Prihantari ( 34 th ) eks pendamping PKH desa Tumpang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana bantuan sosial yang seharusnya di peruntukkan bagi keluarga penerima manfaat ( KPM ) wilayah kecamatan tumpang. Modus operandi yang di lakukan oleh Ariesca ini adalah dengan cara menahan dan tidak memberikan Kartu Kesejahteraan Sosial ( KKS ) atau ATM milik KPM PKH yang di keluarkan oleh bank BNI 46 sebagai alat untuk mencairkan dana tunai maupun pembelanjaan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang bisa di ambil melalui agen BNI 46 atau E warung sebagai penyedia dana dan bahan pangan. ( Irwan, Arif, Hermawan, Risdianto )

You must be logged in to post a comment Login