Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Dua Terdakwa Pembunuh Siswi SMP sudah tahap tuntutan , Berikut Tuntutannya

Surabaya, Berita Patroli  – Seorang pemuda berinisial Y, terdakwa dalam kasus pembunuhan siswi SMPN 31 Surabaya yang bernama Nurdiyana dituntut penjara selama 9 tahun usai menjalani sidang tuntutan pidana yang digelar pada Rabu (31/5/2023) lalu, di di ruang sidang Anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Y berperan sebagai eksekutor yang masih berusia 16 tahun ini terbukti melanggar pasal 340 KUHP. ”Terdakwa Y kita tuntutan sembilan tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, Jumat (2/6/2023).

Dijelaskan Hajita, persidangan digelar pada Rabu (31/5/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan, keterangan saksi, pemeriksaan terdakwa dan dilanjutkan tuntutan. ”Perkara anak-anak harus selesai cepat,” ujarnya.

 

Dalam tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak disebutkan Terdakwa Y berusia 16 tahun terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan persetubuhan terhadap anak.

Sementara itu, tersangka R yang berperan sebagai pembantu tersangka Y dalam melakukan pembunuhan tersebut juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho. Remaja berusia 14 tahun tersebut dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut memang lebih ringan dari terdakwa Y sebab tersangka R berperan sebagai pembantu Y dengan cara mengawasi proses pembunuhan. “Sesuai dengan Pasal 340 juncto 56 KUHP, terdakwa R dituntut empat tahun pidana penjara,” kata Jaksa Hajita usai sidang di ruang sidang Anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (2/6/2023).

Adapun pertimbangan yang memberatkan, R tidak berupaya mencegah Y yang mengeksekusi korban hingga meninggal dunia. Dan hal yang meringankan, yakni dikarenakan terdakwa masih di bawah umur.

Diulas kembali, peristiwa sadis tersebut terjadi pada 16 April 2023, hari dimana korban meminta izin kepada orang tuanya pergi belajar kelompok dan tidak kembali hingga dikabarkan tewas dalam keadaan tubuh mengering di dalam gudang peluru Benteng Kedung Cowek, Surabaya.

Terdakwa Y pada saat itu bertemu N (korban) di Jalan Bulak Banteng Patriot. Terdakwa Y yang saat itu sudah membawa pisau dari rumah, datang berboncengan sepeda motor bersama R yang juga Terdakwa kasus ini.

Korban dan dua Terdakwa kemudian boncengan pergi ke gudang peluru Kedung Cowek. Korban kemudian diajak di sudut bangunan. Di situlah Y memukuli kepala korban dengan tangan kosong.

Kemudian korban dicekik hingga terjatuh. Korban yang sudah dalam keadaan lemah kemudian disetubuhi. Selesai itu, Y menggorok leher korban. Sementara, terdakwa R saat itu mengawasi saja.

Jadi kesimpulannya R membantu Y membunuh N. Setelah itu, Y membiarkan begitu saja korban tergeletak tak bernyawa di lantai. Keduanya kemudian pergi meninggalkan lokasi. Sebelum pergi, handphone milik korban diambil, sedangka pisau yang digunakan menggorok leher korban dibuang ke rawa-rawa.

Sementara motif pembunuhan ini didasari asmara.Terdakwa Y tak terima korban punya kekasih baru. (RED)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top