Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Kasus Ilegal Loging di Taman Nasional Baluran Situbondo

Kasus Ilegal Loging di Taman Nasional Baluran Situbondo

SITUBONDO, Berita Patroli – Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polsek Asembagus berhasil mengungkap kasus illegal logging di wilayah hutan lindung Taman Nasional Baluran.

Dalam pengungkapan kasus Ilegal Logging tersebut petugas pengamanan pelaku pria inisial Z, (28) Warga Sumberwaru Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo

Pelaku Z diamankan Minggu dini hari (28/5/23) beserta barang bukti diantaranya satu unit Kendaraan APV warna Silver dan 11 balok kayu jati di Jalan Pelabuhan Jangkar Desa Asembagus Kec. Asembagus Kab.Situbondo.

Pelaku Z diduga kuat melakukan Ilegal Logging yaitu mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat syahnya hasil hutan.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH, SIK, MH membeberkan kronologi pengungkapan kasus illegal logging tersebut berawal pada hari Minggu dini hari (28/5/23) anggota Polsek Asembagus mendapatkan informasi warga.

Anggota mendapat informasi dari warga tentang adanya kendaraan jenis APV warna Silver yang diduga mengangkut Kayu Ilegal, kata AKBP Dwi Sumrahadi, Selasa (30/5).

Selanjutnya sejumlah anggota Polsek Asembagus merespon laporan tersebut dengan melakukan pengintaian kendaraan tersebut di wilayah Asembagus untuk melakukan penghadangan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil APV silver tersebut ternyata ditemukan sedang mengangkut 11 batang kayu jati berbentuk balok tanpa dokumen resmi hasil hutan.

Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.

“Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan oleh Polsek Asmebagus,dan Kapolsek Asembagus juga telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Taman Nasional Baluran untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging” terangnya.

Selain itu, personel Polsek Asembagus bersama Polhut Taman Nasional Baluran melakukan kroscek tunggak di Taman Nasional Baluran untuk memastikan kayu tersebut berasal.

Alhasil petugas menemukan pohon kayu jati bekas ditebang dan beberapa kupasan kulit kayu jati serta potongan pucuk kayu jati.

Dengan jejak perambahan hutan tersebut kemudian dijadikan bukti bahwa kayu jati yang diangkut oleh pelaku Z berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran.

“Dari hasil pemeriksaan Polisi bersama Polhut, ditemukan bekas penebangan kayu jati dan bekas jejak perambahan hutan memperkuat bukti bahwa kayu jati yang dicuri berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran “ tutupnya

(Merah)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top