Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Gelapkan Unit Kreditan, Konsumen FIFGROUP di Proses Hukum

FIF GROUP Central Remedial Jatim 1

SURABAYA, Berita Patroli – Perlu dipikir lagi kalau mau kredit motor harus benar benar mempersiapkan diri yang matang. Jangan sampai dengan kondisi kekurangan memaksakan diri ambil kredit motor, seperti kisah di bawah ini.

Dampak kurangnya persiapan secara materiel dan di dukung dengan adanya niatan kurang baik kepada Pemberi kredit, wanita ini terjebak oleh persoalan Hukum. Dirinya terjerat UU Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

(RY) sapaan wanita yang sehari hari berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga ini nekad membeli sebuah (1) unit sepeda motor Merk Honda jenis CB 150R type A5C02R52L 1 M/T Nopol L 2683 AAG Tahun 2021 secara kredit sebagaimana tertuang dalam akta jaminan fidusia nomor 877 Tanggal 26 November 2021 di depan Notaris Lilik Rahayu, SH., M.Kn antara Riyati sebagai pemberi Fidusia dan Edi Faisol Amin selaku cabang Kepala Cabang FIFGROUP Surabaya 3 selaku penerima Fidusia dengan hutang pembayaran sebesar Rp 44.450.000 yang akan di bayar dengan angsuran sebesar Rp 1.270.000 sebanyak 35 kali di mulai dari 22 Desember 2021 hingga 22 Oktober 2024.

Namun setelah Riyati tak mampu membayar dan dirinya nekad menggadaikan sepeda motor kepada inisial “J” (DPO) akhirnya dirinya berurusan dengan hukum. Gara gara perbuatan (RY) mengalami kerugian sebesar Rp 41.000.000.

Melaui proses sidang dengan nomor perkara 458/Pid.sus/2023/PN.SBY dengan JPU Dyah Ratri Hapsari, SH.,MH maka Riyati di nyatakan bersalah karena telah menggadaikan sebuah unit sepeda motor CB 150 dengan putusan Pidana Penjara waktu tertentu selama 10 Bulan serta denda sebesar Rp 20.000.000 (Subsider kurungan 2 bulan).

Dengan adanya kejadian ini Kepala Cabang. FIF GROUP Central Remedial Jatim 1, R Satrio Budi Utomo yang beralamatkan jl Jemur Andayani No 39 Surabaya turut prihatin. Menurutnya kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Ini harus menjadi perhatian bagi semua lapisan masyarakat agar jangan sampai melakukan hal seperti ini.

“Harapan saya tidak ada lagi konsumen yang nakal dan lebih paham tentang hukum atas objek jaminan yang masih menjadi masa kredit , kalau masih masa kredit tidak boleh di pindah tangankan alias di gadaikan, karena sudah jelas melanggar UU Fidusia.” Pungkasnya.

Sementara itu (RY) menerima begitu saja atas putusan yang di berikan kepadanya karena telah mengakui bersalah atas yang sudah dilakukan.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top