Berita Nasional
Kasatlantas Polresta Probolinggo Legalkan Pungutan Liar,Kabid Propam Polda Jawa Timur diminta bertindak Tegas
Berita PATROLI Probolinggo – Siapa yang tidak mengenal Ajun Komisaris Polisi Roni Faslah.S.H., Perwira pertama dengan tiga balok dipundaknya, jabatan mentereng sebagai Kepala Satuan Lalulintas Polresta Probolinggo diembannya, namun dibalik promosi jabatannya sebagai seorang Perwira Polri yang dipercaya memegang wilayah kota Probolinggo,sebagai Kasatlantas, sang perwira tersebut melegalkan pungutan liar tanpa dasar hukum, harusnya sebagai penegak hukum, Polri dalam melaksanakan tugas harus berlandaskan hukum,dan perundang undangan yang ada, karena Polri adalah pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, yang mana sebagai Polantas juga melaksanakan penegakkan hukum berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan, sungguh ironis memang berdasarkan pengamatan wartawan berita PATROLI selama beberapa pekan,cara dan metode yang dipake oleh oknum.
perwira ini tergolong baru , dan bisa dikatakan sebagai sindikat, yang mana melalui oknum oknum jajaran satuan lalulintas ,sang Kasatlantas membuat kebijakan atas nama ” Kemitraan” tercatat, dalam satu hari ratusan truk bermuatan berat dilakukan pembiaran tanpa ada sanksi tegas, patut dicatat, dan digaris bawahi, dalam setiap bulan ribuan kendaraan jenis truk yang melintasi kota Probolinggo tanpa adanya sanksi tilang, ” Pengamat Kepolisian yang juga Advokat , Didi Sungkono.S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya kepada wartawan menuturkan,” Kalau benar itu terjadi,harus ditindaklanjuti, Kapolres harus tegas,karena dapat dipastikan Kapolres tidak tahu, gampang saja, periksa semua sopir sopir yang merasa dimintai uang dengan dalih kemitraan, padahal itu adalah uang pungutan liar, yang katanya untuk kepentingan operasional dinas,itu tidak dibenarkan, karena kepentingan dinas,sudah ditanggung oleh APBN , semua ada DIPA nya ( daftar isian pengajuan anggaran) ini dapat diduga masuk ke kantong pribadi oknum oknum tersebut, logikanya, tidak mungkin seorang anggota lalulintas mengambil sebuah kebijakan tanpa perintah seorang pimpinan,dalam.hal ini Kasatlantas,” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H., perlu masyarakat ketahui, Besarnya pungutan Kemitraan oleh Anggota Satuan Lalulintas Kota Probolinggo memberatkan sebagian sopir yang akan melintas dikawasan itu, pasalnya menurut salah satu sopir truck asal banyuwangi IS, dia menuruti tawaran dari salah satu oknum anggota lalulintas kota Probolinggo lengkap dengan seragam dan rompi hijau yang mengejarnya didepan terminal bayuangga ketika dia membawa muatan over dimensi, “Mau saya tilang apa ikut kemitraan” ujarnya kepada IS.

Kartu yang dikeluarkan oleh Satlantas Polresta Probolinggo , para pengemudi truk yang bermuatan ove r kapasitas dengan santai bisa memasuki kota probolinggo,tanpa adanya sanksi,penegakkan hukum dari jajaran satuan lalulintas Polresta Probolinggo,patut diduga ini sudah sepengetahuan Kasatlantas,karena para oknum oknum ini dengan terang terangan meminta pembayaran kepada para sopir truk dengan cara membayar setiap bulannya,twrcatat tiap hari ratusan kendaraan truk2 yang over kapasitas melewati jalur Kota Probolinggo, Kabid Propam Polda Jawa Timur diminta tegas kepada oknum yang melegalkan Pungutan Liar, memperjualbelikan kewenangan, karena Polantas adalah Pelaksana UU No 22 Tahun 2009,
Lalu IS bertanya prosedur kemitraan itu bagaimana, kemudian anggota yang enggan menyebutkan namanya itu menjelaskan biayanya, per tiga bulan berkisar antara Rp 150-Rp 300 tergantung jenis kendaraanya.
Setelah disepakati IS menerima tawaran itu dan memberikan kepada anggota polisi uang senilai Rp 150 untuk dua bulan saja dan IS mendapatkan sejenis kartu nama bergambar rambu dan marka jalan raya dan masa berlaku kartu tersebut.
Ketika wartawan berita Patroli menghubungi Kasat Lantas kota Probolinggo AKP Roni Faslah guna konfirmasi terkait kabar itu tidak memberikan jawaban yang signifikan, hanya menjawab “Saya masih zoom”
Menurut IS yang juga tergabung dalam satu Komunitas sopir ini hampir semua rekanya ikut kemitraan itu. Dan jumlahnya ratusan kendaraan yang setiap hari melintas wilayah kota Probolinggo.

Ajun Komisaris Polisi ( foto masih Iptu saat menjabat sebagai Kanit PJR ) sekarang menjabat sebagai Kasatlantas Probolinggo kota,diduga melakukan pembiaran atas pungutan liar terhadap ratusan,bahkan ribuan sopir2 truk yang muatannya melebihi over Kapasitas,dengan tarif tertentu,Kabid Propam Polda Jawa Timur diminta tegas,terhadap oknum Satlantas yang melegalkan Pungutan Liar dijalanan,dengan dalih uang keamanan,
Jadi biarpun kendaraan bermuatan over dimension yang berpotensi membahayakan kendaraan lainya tidak akan ditindak oleh anggota lalulintas probolinggo kota karena sudah ikut kemitraan tersebut. ( Arinta/Humbass/Andrijanto/Ika Febrianti/Rusli Nasution )
