![](https://beritapatroli.co.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250130-WA0089-284x300.jpg)
Foto ILYAS pemilik gudang penimbunan solar subsidi di kab nganjuk
Jombang – Berita Patroli
Sindikat jaringan mafia Solar bersubsidi terbesar Di nganjuk Jawa Timur berhasil di bongkar jajaran polres Jombang.
Dari hasil pengembangan polres Jombang akhirnya terbongkar gudang solar bersubsidi milik ilyas tepat nya di kecamatan Loceret kabupaten Nganjuk.
Setelah di lakukan pengembangan ternyata solar tersebut di dapat dari beberapa SPBU yang ada di wilayah kabupaten Nganjuk, seperti di SPBU Baron, SPBU pace. Masyarakat juga berharap agar SPBU tersebut juga ikut terperiksa karena sudah adanya hubungan baik dengan mafia solar tersebut sehingga bisa membeli solar subsidi dengan seenaknya sendiri dengan cara ganti barcode dengan truk yang sama yang di duga hanya ganti plat nopol saja, padahal masyarakat umum saja jika mau beli BBM subsidi susahnya bukan main karena harus daftar lewat aplikasi Pertamina dengan bercode satu untuk kendaraan satu yang sesuai dengan STNK dengan foto sambil tunjukkan STNK asli itupun tidak mudah untuk di akses pada saat pendaftaran, ini yang perlu di pertanyakan ada apa dengan SPBU tersebut.
![](https://beritapatroli.co.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250130-WA0090-300x223.jpg)
Lokasi gudang penimbunan solar subsidi milik Ilyas di Loceret
Ditempat terpisah, barang bukti yang telah diaman kan polres Jombang dari pemilik gudang penimbunan solar bersubsidi milik Elyas beralamat di kecamatan loceret kabupaten Nganjuk kurang lebih 9 (Sembilan) ton sedangkan barang bukti lain yang sudah di amankan polres Jombang satu tangki berisi solar 8 (delapan) ton. Serta 3 unit mobil truk Hely untuk alat menguras Solar subsidi yang sudah di modifikasi di setiap SPBU di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan modus estafet dan memalsukan nopol polisi, agar mudah mendapat Barcode.
![](https://beritapatroli.co.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250130-WA0088-207x300.jpg)
Salah satu SPBU Di Baron yang di duga sering di kuras anak buahnya ilyas
Solar subsidi tersebut juga di dapat dari sumber di setiap spbu, seperti spbu Baron, juga Spbu klinter, lalu dipindahkan ke tangki biru putih mulai dari gudang PT Bima Sakti sampai pintu masuk tol kertosono
Adapun Solar subsidi tersebut berasal dari beberapa SPBU di kabupaten Nganjuk yang sudah di pindah ke kempu- kempu di gudang penimbunan tersebut sampai penuh, sesudah penuh sesuai permintaan order yang di pesan, maka solar subsidi tersebut segera di pindahkan ke truk tangki berwarna biru putih dan di jual ke pabrik- pabrik maupun ke pengusaha tambang dengan harga jual Industri, kelakuan para mafia- mafia solar tersebut sudah di nilai sangat merugikan negara dan harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum
![](https://beritapatroli.co.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250130-WA0087-220x300.jpg)
Truk yang sudah di modifikasi untuk mengangkut solar subsidi di SPBU
Bila terbukti Maka tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. ( Basori, Hari kaking, Nyoto, Sugeng, Jarwo, Arinta ) Bersambung